2 Guru SD yang Ketahuan Mesum di Gunungkidul Akhirnya Dipecat

ASN suri tauladan dalam pelayanan kepada masyarakat

Intinya Sih...

  • Dua guru PPPK di Gunungkidul dipecat karena berbuat mesum oleh muridnya sendiri di SD Tanjungsari.
  • Bupati Gunungkidul menegaskan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar disiplin, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
  • Kepala BKPPD Gunungkidul membenarkan pemutusan hubungan kerja terhadap dua guru PPPK, dengan batas waktu keberatan selama 15 hari.

Gunungkidul, IDN Times - Dua guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gunungkidul yang ketahuan berbuat mesum oleh muridnya sendiri di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari beberapa waktu yang lalu akhirnya dipecat.

"Ya hari saya memecat dua orang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin beberapa waktu yang lalu," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Rabu (27/3/2024).

1. Taati tugas dan fungsinya sebagai ASN

2 Guru SD yang Ketahuan Mesum di Gunungkidul Akhirnya DipecatBupati Gunungkidul, Sunaryanta.(Dok.Diskominfo Gunungkidul))

Sunaryanta mengatakan lewat tindakan tegas dengan pemecatan ini diharapkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk menaati tugas fungsi dari ASN. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada mereka yang melanggar disiplin sesuai dengan kesalahannya.  

"Tindakan tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar disiplin sesuai dengan kesalahannya," ucapnya.

2. ASN diharapkan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat

2 Guru SD yang Ketahuan Mesum di Gunungkidul Akhirnya DipecatIlustrasi guru.(IDN Times/Daruwaskita)

Sunaryanta berharap para ASN memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tidak perlu berbuat aneh-aneh karena ada konsekuensinya.

"Karena apa? ASN, sebagai contoh suri tauladan pelayan terbaik bagi masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Tepergok Berbuat Mesum, 2 Guru di Gunungkidul Dinonaktifkan

3. Tak terima dipecat bisa mengajukan keberatan ke BPASN

2 Guru SD yang Ketahuan Mesum di Gunungkidul Akhirnya Dipecatilustrasi pegawai (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, membenarkan bahwa dua orang guru berstatus PPPK tersebut dipecat atau dilakukan pemutusan hubungan kerja. 

"Keputusan pak Bupati hari ini diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja," katanya.

Menurutnya keputusan ini berlaku 15 hari setelah menerima Surat Keputusan. Apabila ada keberatan bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). 

Baca Juga: Ratusan Monyet Jarah Lahan Pertanian Warga Gunungkidul

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya