Bawaslu Bantul Minta ASN, TNI, Polri Jaga Netralitas di Pilkada

Penggantian pejabat harus ada persetujuan Kemendagri

Intinya Sih...

  • Bawaslu Bantul mengingatkan ASN, TNI, dan Polri untuk netral dalam Pilkada 2024.
  • ASN, TNI, dan Polri diminta tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik selama tahapan pilkada.
  • Bawaslu Bantul melakukan koordinasi intensif dengan BKPSDM Bantul terkait penggantian pejabat menjelang pilkada.

Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul kembali mengingatkan dan mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menjaga netralitas dalam perhelatan Pilkada 2024 mendatang.

1. Imbauan netralitas dalam pilkada telah disampaikan ke pemimpin masing-masing

Bawaslu Bantul Minta ASN, TNI, Polri Jaga Netralitas di PilkadaDivisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu, Kabupaten Bantul, Dewi Nurhasanah. (IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729, serta Kepala Kantor Kemenag Bantul perihal netralitas ASN, TNI, dan Polri ini.

"Himbauan netralitas dalam Pilkada 2024 susah kita sampaikan kepada Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729 serta Kepala Kantor Kemenag Bantul," katanya, Selasa (30/4/2024).

2. Tidak terlibat aktif dalam tahapan pilkada

Bawaslu Bantul Minta ASN, TNI, Polri Jaga Netralitas di PilkadaIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Dewi, semua ASN, TNI, dan Polri diminta untuk tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik selama tahapan pilkada berlangsung terutama untuk tahapan pencalonan dan masa kampanye.

"Selain itu Bawaslu Bantul juga mengingatkan agar ASN, TNI, POLRI tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati," tandasnya.

Dewi menegaskan, pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 pasal 3, netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakannya berpotensi melanggar ketentuan Pemilu atau Pilkada, serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.

"Jadi sudah peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN, TNI-Polri dalam pilkada," tandasnya.

Baca Juga: Hanya 2 Kandidat Ekternal yang Daftar Balon Bupati Bantul di DPC PDIP

3. Koordinasi dengan BKPSDM dalam hal penggantian pejabat

Bawaslu Bantul Minta ASN, TNI, Polri Jaga Netralitas di PilkadaKetua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan bahwa terkait dengan pengawasan penggantian pejabat menjelang pilkada, Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi intensif dengan BKPSDM Bantul.

"Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar dalam penggantian pejabat pemda tetap mengacu pada ketentuan regulasi," ucapnya.

Didik mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 ayat (2) bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Apabila dilihat dari tahapan dan jadwal Pilkada yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 maka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 mendatang.

"Oleh karena itu Didik berharap prosedur penggantian pejabat apabila melewati tanggal 22 Maret 2024 harus ditempuh dengan mengajukan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri," ucapnya.

Baca Juga: Untoro Hariadi Daftar Balon Bupati Bantul ke Partai Golkar

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya