APS dan APK Menjamur, Ini Respons Bawaslu Bantul‎

Pemasangan APS oleh parpol tak dilarang sebelum kampanye

Bantul, IDN Times - ‎Masa kampanye Pemilihan Umum 2024 belum dimulai. Namun, alat peraga kampanye (APK) dari bakal calon legislatif (bacaleg) maupun alat peraga sosialisasi (APS) dari partai sudah menjamur di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Bantul. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menyebut aturan terkait pemasangan APK dan APS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini mencakup pemasangan APK dan APS oleh calon legislatif, partai politik, serta calon presiden dan calon wakil presiden.

1. Parpol peserta pemilu tak dilarang memasang APS

APS dan APK Menjamur, Ini Respons Bawaslu Bantul‎Ilustrasi alat peraga sosialisasi parpol peserta pemilu. (IDN Times/Daruwaskita)

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan sesuai dalam PKPU No 15 Tahun 2023, pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) oleh partai politik peserta kampanye memang tidak dilarang.

"Pemasangan APS oleh parpol tidak dilarang seperti memasang bendera parpol hingga nomor urut parpol," katanya, Selasa (29/8/2023).

2. Pemasangan APK oleh bacaleg sebelum masa kampanye melanggar aturan‎

APS dan APK Menjamur, Ini Respons Bawaslu Bantul‎Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye bacaleg DPRRI.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, untuk pemasangan APK oleh bakal calon legislatif dan tim sukses capres serta cawapres, sesuai dengan aturan, belum diperbolehkan. Pemasangan APK dapat dilakukan setelah masa kampanye dimulai, yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

"Ya kan aturan sudah jelas dalam PKPU tersebut. Namun, kita tidak akan gegabah kemudian melakukan penertiban," ucap Didik.

Pihaknya, kata Didik, sudah melakukan pendataan terhadap pemasangan APS oleh partai politik dan APK oleh bacaleg melalui panwascam. Selain itu, mereka juga telah melakukan pendekatan kepada peserta pemilu secara persuasif dengan memberikan edukasi terkait pemahaman aturan dan arahan agar fokus pada sosialisasi dan pendidikan politik. 

"Tapi sejauh ini terkait APS yang ada di wilayah Bantul sudah kita data," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Tak Menerima Tanggapan Daftar Calon Sementara DPRD Bantul

3. Segera undang instansi terkait

APS dan APK Menjamur, Ini Respons Bawaslu Bantul‎Pemasangan alat peraga kampanye bacaleg DPRD Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Bantul akan mengundang instansi terkait untuk bersama-sama mengatasi isu terkait pemasangan APS maupun APK.

"Kita akan duduk bersama agar ada satu pandangan terkait PKPU tentang pemasangan APS dan APK," tutur Didik.

Selain itu, mantan Ketua KPU Bantul ini menyatakan selain masalah pemasangan, hal yang cukup penting adalah konten atau materi yang terdapat dalam APK dan APS itu.

"Kalau sudah memasuki masa kampanye silakan memasang APK dengan mengajak memilih caleg ataupun partai politik. Namun sebelum masa kampanye pemasangan APK dan APS tentunya bisa dilihat dari materi yang ada di APK dan APS," pungkasnya.‎

Baca Juga: Alumni Pers Mahasiswa Indonesia Keluarkan 5 Rekomendasi 

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya