Waspada Bencana, 5 Sekolah di DIY Dikukuhkan Jadi SPAB Rintisan 2023

Upaya menanggulangi potensi bencana

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengukuhkan lima sekolah/madrasah di wilayahnya menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Rintisan 2023. Pengukuhan ini sebagai upaya menanggulangi potensi bencana yang mengancam DIY.

Lima sekolah/madrasah yang menjadi SPAB Rintisan 2023 ini adalah SMA Bopkri 1 Yogyakarta, SMK N 6 Yogyakarta, SLB Citra Mulia Mandiri Kalasan, SMA N 2 Yogyakarta dan Madrasah Aliah Ali Maksum Krapyak. Visi penanggulangan bencana tahun 2020-2024 adalah mewujudkan Indonesia tangguh dan tanggap bencana untuk pembangunan berkelanjutan. Tanggap dalam konteks ini berarti mampu menahan, menyerap, beradaptasi dan memulihkan diri secara tepat waktu, efektif dan efisien.

1. Antisipasi bencana tanggung jawab bersama

Waspada Bencana, 5 Sekolah di DIY Dikukuhkan Jadi SPAB Rintisan 2023Wakil Gubernur DI Yogyakarta KGPAA Paku Alam X (ppid.jogjaprov.go.id)

Masyarakat berhak dan wajib diberdayakan untuk mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanganan bencana. Masyarakat juga berhak dan wajib berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.

“Dalam penanggulangan bencana ada asas kebersamaan penanggulangan yang wajib dan mutlak. Tanggung jawab dipikul bersama antara pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong,” kata Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.

Sri Paduka mengungkapkan urgensi tangguh bencana yang berkelanjutan sangat memerlukan kesadaran untuk bekerja sama. SPAB Rintisan 2023 diharapkan dapat menjalankan fungsi, peran dan tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan.

“Mari kita semua bekerja sama sesuai dengan koridor kewenangan dan bidang urusan masing-masing dalam menciptakan kondisi di mana masyarakat DIY dapat bersahabat dengan bencana,” kata Sri Paduka.

2. Penanggulangan bencana bagian integral dari pembangunan nasional

Waspada Bencana, 5 Sekolah di DIY Dikukuhkan Jadi SPAB Rintisan 2023Plt. Kepala Pelaksana BPBD DIY, Danang Samsurizal. (Dok. Istimewa)

Plt. Kepala Pelaksana BPBD DIY, Danang Samsurizal, mengatakan penanggulangan bencana adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pelaksanaannya wajib terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana.

Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2022, DIY memiliki Indeks Resiko 119,56 atau berkategori sedang. Mengingat kondisi tersebut, perlu adanya upaya pengurangan risiko bencana secara komprehensif. Salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat sampai tingkat paling bawah untuk memahami, mengenali, menyadari, tingkat ancaman bencana di sekitarnya. Serta kemudian mampu melakukan upaya pencegahan dan menekan risiko ancaman sesedikit mungkin.

“Unsur masyarakat yang dapat dilibatkan sejak usia dini atau sekolah. Pemahaman dan budaya sadar bencana perlu diberikan kepada anak-anak sebagai bekal kehidupan mereka di masa yang akan datang. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kemendikbud yang menetapkan program Satuan Pendidikan Aman Bencana sebagai upaya mencegah dan menanggulangi dampak bencana di satuan pendidikan,” papar Danang.

Baca Juga: BPBD Bantul Ungkap 9 Potensi Bencana Jadi Ancaman, Warga harus Siap 

3. Bangun kesadaran menghadapi bencana

Waspada Bencana, 5 Sekolah di DIY Dikukuhkan Jadi SPAB Rintisan 2023Gunung Merapi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Penyelenggaraan program SPAB ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tahun 2012 tentang sekolah atau madrasah aman bencana yang kemudian disempurnakan oleh Permendikbud Nomor 33 tahun 2011 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Selain itu bentuk perwujudan amanah dari Perda DIY Nomor 8 Tahun 2007 kemudian direvisi menjadi Perda nomor 13 tahun 2015 tentang penanggulangan bencana DIY. Dalam pasal 21 ditegaskan, setiap satuan pendidikan wajib menginisiasi pengarusutamaan materi penanggulangan bencana ke dalam kegiatan pembelajaran.

“Sebanyak 2.906 sekolah dan madrasah di DIY tercatat berada di kawasan rawan bencana. Guna membangun ketahanan menghadapi bencana, diperlukan pembekalan keterampilan seperti mengenal ancaman bencana, pertolongan pertama pada gawat darurat, menyusun rencana kontingensi, dan mengintegrasikan materi pengurangan risiko bencana ke dalam kurikulum pendidikan. Serta dilanjutkan dengan  simulasi lapang guna memahami penanganan dan evakuasi yang baik dan benar manakala terjadi bencana,” jelas Danang.

Baca Juga: 9 Isi Tas Siaga Bencana, Persiapan untuk Hadapi Kedaruratan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya