TPA Piyungan Tutup Permanen, Kelola Sampah Harus Mandiri

Desentralisasi sampah diberlakukan

Intinya Sih...

  • Pemda DIY akan menutup TPA Piyungan mulai 1 Mei 2024.
  • Kota/kabupaten DIY harus mengelola sampah secara mandiri setelah desentralisasi.
  • Kusno Wibowo menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan menutup TPA Piyungan mulai Rabu (1/5/2024). Pengelolaan sampah di wilayah DIY selanjutnya dilakukan mandiri di kota/kabupaten masing-masing.

"Mulai besok 1 Mei 2024 itu sudah mulai pengelolaan sampah desentralisasi (di kota/kabupaten," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, Selasa (30/4/2024).

1. Desentralisasi diberlakukan TPA Piyungan ditutup

TPA Piyungan Tutup Permanen, Kelola Sampah Harus MandiriFoto udara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (7/3/2024) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Kusno menjelaskan setelah desentralisasi sampah diberlakukan, artinya kabupaten/kota tidak bisa lagi mengirim sampahnya di TPA Piyungan. Dikatakan Kusno setelah desentralisasi diberlakukan, Pemda DIY akan fokus pada penataan di TPA Piyungan.

"Karena kapasitas di TPA Piyungan sudah tidak memungkinkan lagi kalau harus ditambah terus dari kabupaten/kota. Kami khawatir TPA bisa jebol, bisa membahayakan masyarakat sekitar. Menurut hitung-hitungan matematika kami sementara cukup, kami tata dulu," ujarnya.

Kusno belum bisa mengungkapkan setelah penataan ini, digunakan untuk apa TPA Piyungan. Disebutnya akan ada kajian lebih lanjut nantinya.

"Nanti kalau ke depan tentu akan ada kajian dulu. Apakah nanti itu edukasi, eduwisata nanti itu akan dikaji mudah-mudahan bisa ditahun ini atau awal tahun depan," kata Kusno.

2. Kabupaten kota diyakini sanggup kelola sampah

TPA Piyungan Tutup Permanen, Kelola Sampah Harus MandiriTPST Tamanmartani. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ditanya apakah kabupaten/kota akan sanggup ketika dilakukan desentralisasi pengelolaan sampah, Kusno meyakini kabupaten/kota akan mampu. Diungkapkannya selama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Terlebih rencana desentralisasi ini sudah sejak Oktober 2023.

"Desentralisasi sudah Oktober tahun kemarin (direncanakan), sampai berlakunya (Mei) sudah setengah tahun. Itu kan transisi persiapan kabupaten/kota menuju desentralisasi. Kami yakini kabupaten/kota mampu," ucap Kusno.

Jika nantinya ada penumpukan di jalan-jalan, dikatakan Kusno hal tersebut juga menjadi tanggung jawab dari kabupaten/kota. Meski begitu dari DLHK DIY juga tidak akan lepas tangan.

Baca Juga: Pemkot Jogja Buka Suara Viral Warga Beramai-ramai Buang Sampah ke Truk

3. Masyarakat diharap ikut partisipasi kelola sampah

TPA Piyungan Tutup Permanen, Kelola Sampah Harus MandiriPenyisiran sampah di jalan Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Kusno juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi untuk mengatasi masalah sampah ini. Menurutnya kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah baik organik maupun anorganik menjadi bagian yang penting.

"Syukur selesai di rumah tangga. Itu akan mengurangi beban di lingkungan dan ketugasan pemerintah yang saat ini cukup berat terkait sampah. Masyarakat lebih sadar mengelola sampah ini, harapan gak jadi musibah atau masalah, harapan jadi berkah ke depan," ucap Kusno.

Baca Juga: Cerita Essy Tularkan Peduli Sampah ke Anak-Anak lewat Mainan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya