Sri Sultan Tegaskan ASN hingga Kepala Desa harus Netral dalam Pilkada

Ingatkan ada undang-undang yang mengatur

Intinya Sih...

  • Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan ASN dan kepala desa untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024.
  • Sultan menyatakan bahwa pelanggaran netralitas merupakan kesengajaan individu dan aturan yang mengatur netralitas ASN sangat jelas.
  • Pemerintah Provinsi DIY menyerahkan pengamanan Pilkada 2024 pada kabupaten/kota, sementara proses pendaftaran calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Yogyakarta, IDN Times – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah bergulir. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa untuk menjaga netralitas.
 
Sultan menyebut semestinya ASN sudah paham untuk tidak memihak salah satu calon yang berkontestasi. “Netralitas kami selalu menjaga itu. Sebetulnya semua ASN itu paham,” kata Sri Sultan, Senin (19/8/2024).

1. Jika tidak netral merupakan kesengajaan

Sri Sultan Tegaskan ASN hingga Kepala Desa harus Netral dalam PilkadaIlustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sri Sultan mengatakan jika ada ASN yang condong ke salah satu calon, atau tidak menjaga netralitas, hal tersebut merupakan kesengajaan individu. Menurutnya aturan yang mengatur netralitas ASN sangat jelas.
 
“Sakjane terus ora netral kuwi sengojo (Sebenarnya kalau gak netral itu sengaja). Wong ngerti aturan e kok (Sudah tahu aturannya kok,” ucap Raja Keraton Yogyakarta itu.

2. Ada undang-undang yang mengatur netralitas

Sri Sultan Tegaskan ASN hingga Kepala Desa harus Netral dalam PilkadaIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sri Sultan mengatakan ASN harus netral, menurutnya mereka sudah paham undang-undang yang berlaku. “Masalahnya sekarang itu dibaca atau tidak (undang-undang yang mengatur). Kalau saya mengatakan netral itu kan hanya menegaskan saja, mereka sudah tahu,” ucap Sri Sultan.
 
Sementara itu, terkait pengamanan Pilkada 2024, menyerahkan pada kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi dalam hali ini sebagai koordinator. “Sebenarnya kan UU otonomi daerah rakyatnya di kabupaten/kota. Provinsi hanya koordinator,” kata Sultan.

Baca Juga: Seleksi CPNS Pemda DIY Dibuka Tahun Ini, Berapa Formasinya?

3. Pendaftaran calon kepala daerah segera dibuka

Sri Sultan Tegaskan ASN hingga Kepala Desa harus Netral dalam PilkadaIlustrasi Pilkada 2024.

Pilkada 2024 di DIY akan dilaksanakan di empat kabupaten, dan satu kota. Proses pendafatran calon yang akan berkontestasi dibuka pada 27 – 29 Agustus 2024.
 
Mengacu data KPU DIY, Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan daftar pemilih sementara tertinggi yakni 854.269 pemilih. Sementara, Kota Yogyakarta memiliki daftar pemilih sementara terendah yakni 321.273 pemilih.

Baca Juga: Sempat Diretas, Puluhan Nomor Kontak Hotel di DIY Sudah Pulih

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya