Sri Sultan Dorong Ombudsman Awasi Pelayanan Publik hingga Kalurahan

Menumbuhkan demokratisasi

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong Ombudsman DIY mengawasi pelaksanaan pelayanan publik hingga tingkat kalurahan. Hal ini dilakukan agar terbangun akuntabilitas dan demokratisasi yang lebih baik di level kalurahan.

Sri Sultan, menyebut demokrasi yang sehat, bukan hanya tentang pemilihan serentak, tetapi juga setiap suara masyarakat dihargai dan setiap keluhan ditanggapi. "Penanganan pengaduan yang efektif, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Complain management adalah strategi untuk menciptakan tatanan keadilan sosial sebuah negara, dimana warga menjadi kian berdaya, dengan diiringi layanan publik pemerintah, yang bekerja dalam pilar-pilar akuntabilitas. Inilah sejatinya konsepsi demokrasi kerakyatan, yang selaras dengan berbagai misi yang diemban Ombudsman," ujar Sri Sultan, usai mengukuhkan Anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2024-2028, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (22/1/2024).

1. Pelayanan publik hal yang harus dilakoni

Sri Sultan Dorong Ombudsman Awasi Pelayanan Publik hingga KalurahanGubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)

Disebutkan Sri Sultan, tanggung jawab negara dalam menjamin warga agar bisa terlayani, menjadi titik awal, pelayanan publik harus dijaga dan diawasi. "Pekerjaan melayani publik adalah pekerjaan yang harus dilakoni dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi. Dimana semuanya itu dilakukan untuk meminimalisir diskriminasi, memperkuat integritas, dan mencegah korupsi, kolusi serta nepotisme," ujar Sultan. 

Hadirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dimaknai, bahwa pengawasan pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Tujuan utamanya, adalah untuk memastikan, bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang lebih baik, atau dalam terminologi Jawa, dikenal sebagai nilai ‘Amemangun Karyenak Tyasing Sesami.

Lebih lanjut, Sri Sultan menyampaikan, terkait dengan upaya perbaikan kinerja, Lembaga Ombudsman DIY hendaknya mentransformasi pola struktur organisasi. Dari model Pergub Nomor 69 tahun 2014 yang konsepnya lebih pada kelompok kerja (Pokja), ditransformasi menjadi lebih ke arah kolektif kolegial, sesuai dengan Pergub nomor 72 tahun 2022.

 

2. Beri saran membentuk Duta Ombudsman DIY

Sri Sultan Dorong Ombudsman Awasi Pelayanan Publik hingga KalurahanPelantikan Anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2024-2028, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (22/1/2024). (Dok. Istimewa)

Sri Sultan juga menyarankan, untuk membentuk duta-duta Ombudsman di DIY dalam simpul masyarakat, sebagai upaya pemberdayaan pelayanan publik, dengan konsep dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam upaya memperkuat sinergitas lembaga pemerintah dan swasta, dapat dilakukan publikasi dan edukasi terkait pelayanan publik yang berkualitas, dan bertanggung jawab, merangkul berbagai stakeholder untuk melaksanakan misi tersebut.

Lembaga Ombudsman DIY juga perlu memberikan perhatian lebih spesifik pada berbagai masalah yang kerap terjadi berulang, seperti zonasi penerimaan siswa baru, kekerasan terhadap anak serta bullying di sekolah. Selain itu, masalah pertanahan, ketenagakerjaan, dan permasalahan bisnis properti juga berpotensi menjadi tantangan ke depan. Dalam konteks yang lebih spesifik kontemporer, permasalahan Asuransi Bumi Putera juga patut diperhatikan.

“Hendaknya pengukuhan ini dijadikan momentum mendukung pembangunan dalam bingkai integritas, menuju tujuan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan DIY, yaitu peningkatan martabat masyarakat. Tentu melalui peran Lembaga Ombudsman DIY, dengan penguatan jejaring multi helix dengan para mitra kerjanya,” ucap Sri Sultan.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Ombudsman DIY, Pungutan di Sekolah Masih Terjadi 

3. Tujuh orang dikukuhkan menjadi anggota lembaga Ombudsman DIY

Sri Sultan Dorong Ombudsman Awasi Pelayanan Publik hingga KalurahanPelantikan Anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2024-2028, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (22/1/2024). (Dok. Istimewa)

Pada kesempatan kali ini, pengukuhan dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 25/KEP/2024 tentang Penetapan Anggota Lembaga Ombudsman Darah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028. Tujuh orang anggota yang dikukuhkan yaitu Arif Hartono, Abdullah Abidin, Yusticia Eka Noor Ida, Siwi Dwi Lestari Dian Kustanti, Yunita Anggarini, Mohd Sulthoni, dan Mochammad Sidiq Fathonni.

Ditemui usai acara, Yusticia Eka Noor Ida yang kembali menjadi anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028 menuturkan, semasa bakti periode sebelumnya, sektor yang masih menjadi PR terkait aduan dari publik yakni sektor swasta. Dimana komposisi aduan yang masuk di Lembaga Ombudsman DIY didominasi sektor swasta hampir 60 persen, sementara 40 persen sisanya dari sektor aparatur pemerintahan.

“Kalau yang bidang aparatur pemerintahan kurang lebih 40 persen. Ini bukan pelanggaran yang sifatnya mal administratif. Tetapi lebih kepada barangkali informasi tentang aturan belum sampai ke masyarakat atau kemudian memang masyarakat sendiri yang kurang informasi terhadap aturan yang sudah ada,” ujar Ida.

Diakui Ida, aduan sektor swasta cukup menjadi PR bagi pihaknya. Langkah yang akan diambil di awal masa jabatan kali ini ialah dengan melakukan audiensi termasuk kepada para pimpinan daerah.

“Tetapi juga kita akan mencoba merangkul teman-teman dari sektor swasta. Kita biasanya mengunjungi asosiasi, kita biasanya mengunjungi paguyuban-paguyuban sehingga kemudian kita bisa membawa misi bahwa kita sampaikan kepada mereka bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik di DIY ini adalah diawasi. Dan itu menjadi tupoksi lembaga Ombudsman DIY sehingga monggo ini bisa menjadi bagian kerja sama bisa menjadi bagian dari strategi untuk kemudian mari bersama-sama kita mewujudkan pelayanan publik yang baik di DIY untuk menuju good governance sebagaimana dicita-citakan Ngarsa Dalem,” papar Ida.

Menanggapi harapan Sri Sultan terkait kehadiran Ombudsman DIY di level kalurahan, Ida mengatakan, merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2022, kelurahan juga merupakan bagian dari pemerintahan yang menjadi pengawasan pihaknya yang tentu akan turut dicermati. Disebutkan Ida upaya yang akan dilaksanakan yakni dengan membuat forum dengan mengumpulkan kepala-kepala kelurahan beserta lembaganya.

“Nanti kita akan membuat semacam forum bersama untuk nanti kemudian kita sosialisasikan yang pertama tentu saja tugas tupoksi kami. Nanti kemudian kita masuk ke dalam substansi pembicaraan seperti itu bagaimana kemudian kita bersama-sama agar village driven development ini, apa yang dikehendaki Ngarsa Dalem bisa betul-betul dilaksanakan,” jelas Ida.

Ida berencana tetap meneruskan berbagai kegiatan rutin yang telah dilakukan oleh pihaknya seperti sosialisasi. Ada pula diskusi kasus, review kebijakan, dan plotting kontribusi di media sosial.

“Sosialisasi bisa macam-macam ya, ini termasuk bahwa sejak pandemi itu kan kemudian menjadi trigger bagaimana kita memanfaatkannya platform media sosial. Di dalamnya kita sudah kita lakukan terus upaya-upaya sosialisasi, edukasi, dan seterusnya. Ini nanti juga akan kita desakkan di level kelurahan sehingga kemudian pemahaman terhadap lembaga Ombudsman DIY ini juga semakin komprehensif termasuk nanti barangkali ketika kita merumuskan tindak lanjut itu partisipasi masyarakat sangat kita harapkan juga,” kata Ida.

Baca Juga: Mahasiswa Dominasi Jumlah Perpindahan Pemilih Nyoblos di Sleman

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya