Soal Snack Pelantikan KPPS di Sleman, Vendor Gugat Pejabat KPU

Sebut vendor merugi

Sleman, IDN Times - Masalah snack yang disebut tidak layak saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1/2024) berbuntut panjang. PT Jujur Kinarya Projo selaku vendor snack acara pelantikan tersebut menggugat dua pejabat KPU Kabupaten Sleman.

Dua pejabat yang digugat yakni Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji. Gugatan perdata diajukan di Pengadilan Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman, Rabu (24/4/2024).

"Gugatan perbuatan melawan hukum serta ganti kerugian. Ada kerugian materiil dan imateriil," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Projo, Kunto Wisnu Aji.

1. Persoalan awal di e-katalog

Soal Snack Pelantikan KPPS di Sleman, Vendor Gugat Pejabat KPUSnack saat pelantikan KPPS Sleman. (Twitter.com/yourfutureasset)

Kunto membeberkan permasalahan awal dalam hal ini karena PPK KPU Sleman tidak menyelesaikan proses di e-katalog, dalam pengadaan yang melibatkan PT Jujur Kinarya Praja. Hal tersebut yang menjadi dasar gugatan oleh pihak vendor.

"Prosesnya dimulai tanggal 20-21 (Januari) sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 (Januari) itu, PPK pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua, Merino Setya Aji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," kata Kunto.

2. Tidak ada ikatan kontrak yang jelas

Soal Snack Pelantikan KPPS di Sleman, Vendor Gugat Pejabat KPUilustrasi kontrak vendor (unsplash.com/Signature Pro)

Dilanjutkan Kunto pada 22 Januari, PT Jujur Kinarya Praja telah meminta agar KPU Sleman menyelesaikan proses tersebut, tetapi tak dilakukan. PT Jujur Kinarya Praja yakin menjadi vendor karena 22 Januari malam telah diperkenalkan kepada stakeholder terkait oleh KPU Sleman melalui zoom.

"Diperkenalkan, 'ini loh nanti vendornya'. Di situlah keyakinan klien kami (PT Jujur Kinarya Praja), walaupun belum ada kontrak belum ada surat pemesanan," jelas Kunto.

Tidak adanya ikatan kontrak yang jelas membuat anggaran dari KPU Sleman juga tidak jelas, terlebih waktu yang saat itu makin mepet. "Sehingga kemudian kami persoalan nominal berapa, per snack berapa, anggaran berapa itu KPU tidak ada ikatan dengan kami berapanya itu," ujar Kunto.

Baca Juga: Viral Snack KPPS di Sleman Tak Layak, KPU: Kesalahan Vendor

3. Vendor merasa dirugikan

Soal Snack Pelantikan KPPS di Sleman, Vendor Gugat Pejabat KPUilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

Disebutnya saat itu tidak ada keberatan dari KPU Sleman terkait spesifikasi snack. KPU Sleman hanya meminta untuk air mineral menggunakan produk dari Sleman. Selanjutnya PT Jujur Kinarya Praja melakukan transfer ke Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJBI) sebesar Rp600 juta untuk uang muka, Senin (22/1/2024).

Kemudian, viral di media sosial protes terkait uang transport KPPS dan kelayakan snack tersebut. KPU Sleman baru menyetujui paket pada Jumat (26/1/2024), atau setelah protes muncul. "Di situ klien kami ini (bertanya-tanya) apa maksudnya. Sebelum ke sana di hari Kamis klien kami sudah dihujat, sudah dikatakan bahwa diputus kontrak, padahal ya nanti coba kami lihat pembuktian lah kontraknya bagaimana nanti," katanya.

Kunto juga menyebut sampai saat ini kliennya belum mendapat uang snack dari KPU Sleman. Lantaran tak ada itikad baik, maka diputuskan untuk menempuh jalur hukum. "Kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar ya setengah miliar lebih itu," kayanya.

Diungkapkan Kunto untuk kerugian nonmateriil, KPU Sleman digugat membayar kerugian Rp5 miliar. Menurutnya kerugian imaterial tidak bisa dihitung dengan uang, sehingga pihaknya menaksir sekitar Rp5 miliar. "Karena dampaknya sudah viral. Kemudian imateriilnya supaya KPU Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami, melalui media secara terbuka," ujar Kunto.

Baca Juga: Katering Snack Pelantikan KPPS di Sleman Beri Klarifikasi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya