Simak Syarat PPDB Jenjang SMPN di Kota Yogyakarta, Ada yang Berubah

Nilai merupakan gabungan ASPD dan rapor lima semester

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mengubah beberapa hal terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN tahun ajaran 2024/2025. Seleksi PPDB SMPN tahun ini menggunakan nilai gabungan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan rapor lima semester.

"Ada perubahan tahun kemarin kita hanya menggunakan seleksi nilai ASPD. Tapi untuk tahun ini nilai gabungan, rapor lima semester dan nilai ASPD," kata Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta Tyasning Handayani Shanti, Jumat (24/5/2024). 

1. Menggabungkan nilai rapor siswa

Simak Syarat PPDB Jenjang SMPN di Kota Yogyakarta, Ada yang BerubahIlustrasi siswa sekolah dasar

Tyas menegaskan ASPD diadakan untuk mengetahui tingkat kemampuan anak, tapi bukan sebagai syarat kelulusan. Menurutnya dengan penggabungan nilai rapor, PPDB bisa lebih adil karena perkembangan anak dari waktu ke waktu dapat dilihat stabil atau tidak.

"Kita sudah sosialisasi di semua lini, baik itu wali murid kelas enam dan masyarakat di wilayah, guru dan kepala sekolah," ungkap Tyas.

2. Beberapa jalur PPDB tahun 2024

Simak Syarat PPDB Jenjang SMPN di Kota Yogyakarta, Ada yang BerubahIlustrasi orang tua murid.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Tyas menyebut terdapat beberapa jalur PPDB tahun ini yaitu bibit unggul 10 persen, zonasi radius dengan kuota 15 persen, zonasi daerah 44 persen, prestasi daerah 10 persen, afirmasi Kartu Menuju Sejahtera (KMS) 11 persen, afirmasi disabilitas 5 persen serta perpindahan orangtua dan kemaslahatan guru 5 persen. Zonasi radius dan daerah itu menggantikan zonasi wilayah dan mutu dalam PPDB tahun 2023.

"Semua jalur PPDB menggunakan nilai gabungan ASPD dan nilai rapor. Tapi untuk bibit unggul seleksi dengan rapor di awal. Tapi seleksi selanjutnya seleksi dengan nilai ASPD," tambah tyas.

Tahapan PPDB tahun 2024 di Kota Yogyakarta dilakukan pada Juni 2024. Disdikpora Kota Yogyakarta akan membuka layanan informasi dan konsultasi di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta awal Juni. Informasi dan konsultasi PPDB Kota Yogyakarta juga dapat diakses melalui nomor 0895 366 322 211.

Baca Juga: Langgar Aturan PPDB, Ombudsman DIY Beberkan Indikasi Kecurangan

3. Sejumlah kekurangan PPDB diperbaiki

Simak Syarat PPDB Jenjang SMPN di Kota Yogyakarta, Ada yang BerubahSyarat minimal usia untuk pendaftaran PPDB (Unsplash.com/Syahrul Alamsyah)

Tyas mengklaim kelemahan PPDB perlu diperbaiki, seperti zonasi yang dulu berdasarkan wilayah, saat ini radius hanya ditujukan untuk calon peserta didik penduduk Kota Yogyakarta dan statusnya dalam Kartu Keluarga (KK) adalah anak atau cucu. Pada PPDB tahun lalu, status family lain masih diakomodasi di jalur zonasi wilayah dan menjadi permasalahan.

"Sekarang untuk lebih menyaring bahwa penduduk Yogyakarta, KK harus menjadi satu dengan orangtua atau wali dan statusnya harus cucu atau anak. Selain itu harus membuat surat pernyataan dia berdomisili sesuai dengan KK-nya," tuturnya.

Selain itu perubahan dilakukan pada PPDB jalur perpindahan orangtua kemaslahatan guru sebanyak 5 persen. Tyas menyampaikan terkait PPDB perpindahan orang tua, tahun kemarin Surat Keputusan Mutasi Orangtua diakomodasi hingga tiga 3 tahun. "Dalam PPDB tahun 2024 di Kota Yogyakarta SK Mutasi Orangtua hanya berlaku 1 tahun. Jika lebih dari satu tahun, tidak bisa menggunakan PPDB jalur perpindahan orangtua," ujar Tyas.

Sementara itu, Kepala SMPN 15 Yogyakarta, Siswanto mengatakan sekolah melakukan sosialisasi ke guru-guru terkait PPDB jenjang SMP karena formasi dan aturan tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Kuota PPDB SMPN 15 Yogyakarta ada 340 siswa dan menurutnya biasanya setiap tahun selalu terisi semua. "Tugas sekolah melakukan verifikasi dari syarat-syarat yang harus dilampirkan. Misalnya mencocokan nilainya," ungkap Siswanto.

Baca Juga: PDIP Gelar Rakernas di Jakarta, Presiden Jokowi Berada di Jogja

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya