Satpol PP Yogyakarta Gencarkan Patroli Saat Tarawih hingga Sahur

Pemkot gencarkan pengawasan pada jam malam anak

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggencarkan kegiatan operasi gabungan selama bulan Ramadan. "Satpol PP membentuk tim untuk kemudian melakukan patroli secara rutin dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan maupun dalam rangka penegakan Perwal Jam Malam Anak baik secara mandiri ataupun gabungan dengan Satreskrim Polresta. Untuk mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas," kata Octo, Senin (19/3/2024).

1. Patroli digencarkan di waktu rentan

Satpol PP Yogyakarta Gencarkan Patroli Saat Tarawih hingga SahurIlustrasi operasi Satpol PP Kota Jogja. (Dok. Istimewa)

Pihaknya mengatakan patroli selama bulan Ramadan digencarkan khususnya di waktu rentan terjadinya kejahatan, yakni setelah waktu Salat Tarawih, menjelang sahur dan setelah waktu subuh. 

"Kami melakukan operasi sejak 8 Maret, juga menindaklanjuti Surat Edaran Walikota tentang jam operasional tempat hiburan dan jasa pariwisata selama bulan Ramadan, serta penegakan Perwal Jam Malam Anak. Sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran juga upaya optimalisasi terwujudnya kamtibmas di Kota Yogyakarta," kata Octo.

2. Catatan di Januari hingga Februari

Satpol PP Yogyakarta Gencarkan Patroli Saat Tarawih hingga SahurKepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (Dok. Istimewa)

Octo menambahkan dari kegiatan yang dilakukan pada Januari hingga Februari, tercatat terdapat 11 pelanggaran jam malam anak, 8 orang terjaring minum minuman beralkohol di tempat umum, dan 2 orang melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan minuman beralkohol maupun pelanggaran yang mengarah pada kriminalitas kami serahkan ke Polresta. Berdasarkan hasil pantauan lokasi yang rentan terjadi pelanggaran kamtibmas hampir semuanya di sekitaran jalan protokol. Seperti di seputaran LPP Klitren Gondokusuman, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Pringgokusuman, Jalan Tentara Rakyat Mataram," tambahnya.

Pihaknya berpesan agar masyarakat ikut serta mengawasi dan memantau pemberlakuan Jam Malam Anak. Dengan memastikan tidak ada anak usia di bawah 18 tahun yang berada di luar rumah pada jam 22.00 WIB - 04.00 WIB tanpa pengawasan orangtua agar tercipta situasi yang kondusif dan aman. " Kegiatan ini sesuai Peraturan Walikota nomor 49 tahun 2022 tentang Jam Malam Anak," terang Octo.  

Baca Juga: 6,5 Juta Orang Diperkirakan Mudik Lebaran ke Jogja

3. Sosialisasi dan edukasi pemberlakuan jam malam anak

Satpol PP Yogyakarta Gencarkan Patroli Saat Tarawih hingga Sahurilustrasi kriminal (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Sarmin menyampaikan pihaknya turut berperan dalam menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas di Kota Yogyakarta. Utamanya berkaitan dengan Jam Malam Anak.

"Peran kami adalah melakukan sosialisasi serta edukasi ke masyarakat secara langsung di level kelurahan ataupun kemantren, kemudian ke lembaga pendidikan atau sekolah dan tempat ibadah untuk bersama-sama mencegah dan menekan angka kejahatan jalanan," ujarnya.

Baca Juga: 8 Promo Bukber di Hotel Bintang 5 Jogja, Sajian Turki sampai Eropa

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya