Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Yogyakarta Mulai Ditertibkan

Pemasangan APK menyalahi aturan

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akan menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. Penertiban dimulai pada Jumat (5/1/2024).

"Bawaslu (Kota Yogyakarta) menyampaikan ada 3.281 APK yang akan mulai kita lakukan penertiban. Mulai hari ini, sampai 5 hari ke depan," ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, saat konferensi pers di Balaikota Yogyakarta, Jumat (5/1/2024).

1. Tindak lanjut penertiban APK

Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Yogyakarta Mulai DitertibkanKepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Tindak lanjut penertiban APK ini berdasar rekomendasi dan hasil kajian dari Bawaslu Kota Yogyakarta dan KPU Kota Yogyakarta. "Kami melaksanakan apa yang jadi tanggung jawab Pemkot Yogyakarta sesuai dengan Perwal Nomor 75 tahun 2023," ujar Octo.

Berdasar pasal 1 Perwal tersebut, Pemkot Jogja punya tugas memfasilitasi penertiban APK, baik dari SDM maupun sarana prasarana. Penertiban dilakukan Satpol PP dengan sejumlah pihak terkait.

2. Beberapa belum ditertibkan

Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Yogyakarta Mulai DitertibkanPenertiban APK di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Octo mengungkapkan jika di jalanan masih ada APK yang melanggar aturan dan belum ditertibkan, dikarenakan belum ada rekomendasi dari Bawaslu atau belum jadi target. Selain itu, bisa jadi karena perlu peralatan lebih untuk menertibkan APK.

"Atau masih perlu alat untuk melepas APK. Seperti jika terpasang di tempat yang tinggi, dan relatif membahayakan personel ketika melakukan penertiban," kata Octo.

Baca Juga: Bawaslu Diseret ke DKPP soal Pencabutan Izin Kampanye Anies-Cak Imin

3. Sejumlah lokasi yang dilarang dipasangi APK

Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Yogyakarta Mulai DitertibkanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui berdasar Perwal Nomor 75 tahun 2023 beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK diantaranya rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, dan perguruan tinggi. Tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan juga harus bebas dari APK.

Selain itu, APK juga dilarang dipasang di taman makam pahlawan, gedung atau fasilitas milik Pemerintah/Pemerintah Daerah, termasuk ruang manfaat jalan di depannya. APK juga dilarang dipasang di tiang bendera milik Pemerintah/Pemerintah Daerah, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, tiang CCTV, tiang infrastruktur pasif telekomunikasi, tiang lampu antik, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, taman jalan, dan pohon yang berada di ruang manfaat jalan. Kemudian sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta juga dilarang dipasangi APK.

Baca Juga: KPU Bantul Mulai Melaksanakan Pelipatan Surat Suara Pemilu

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya