REI: Harga Tanah Harus di Bawah Rp200 Ribu untuk Rumah Subsidi

- Pengembang perumahan DIY kesulitan membangun rumah subsidi karena harga tanah yang tinggi.
- Harga tanah harus di bawah Rp200 ribu per meter agar bisa membangun rumah subsidi seharga Rp166 juta.
- Hajar berharap adanya bank tanah untuk intervensi pemerintah dalam menentukan harga tanah bagi rumah subsidi.
Yogyakarta, IDN Times - Pengembang perumahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku berat untuk bisa membangun rumah subsidi. Persoalan harga tanah menjadi salah satu faktor beratnya pengembang untuk bisa membangun rumah subsidi.
"Sebenarnya salah satu faktor utama pembentuk harga rumah itu kan lahan ya. Di sisi lain harga rumah subsidi di DIY itu Rp166 juta," ujar Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Bidang Perumahan Subsidi dan MBR, Hajar Pamundi, Selasa (21/5/2024).
1. Harga tanah harus di bawah Rp200 ribu per meter

Hajar menjelaskan untuk bisa harga rumah subsidi Rp166 juta, setidaknya komponen harga tanah harus di bawah Rp200 ribu per meternya. Sementara untuk mencari tanah dengan harga di bawah Rp200 ribu sangat sulit di DIY.
"Pengembang itu kan kalau diharuskan untuk mencari lahan sendiri agar bisa sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah terkait rumah subsidi ya ada, tapi mencarinya susah. Mungkin kalau harga Rp200 ribu ada, tapi di daerah pelosok. Nah, siapa yang mau beli rumah di daerah pelosok," ujar Hajar.
2. Harga tanah tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar

Menurut Hajar akan sangat sulit jika harga tanah ini diserahkan pada mekanisme pasar. Dicontohkan Hajar jika di Bantul untuk mencari yang harga tanah Rp200 ribu sulit, mungkin ada tapi di pelosok.
"Hanya biaya cut and fill-nya sama saja, sehingga jatuhnya nanti harga tanah tidak akan Rp200 ribu. Sekarang daerah paling berkembang di Sedayu, di sana sudah Rp500 ribu-Rp600 ribu per meternya," ujar Hajar.
3. Harapkan ada bank tanah

Hajar berharap turunan UU Cipta Kerja ada bank tanah. Disebutnya bank tanah itu nanti pemanfaatannya, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknisnya masih menjadi pembahasan. Sehingga untuk harga tanah ada intervensi dari pemerintah.
"Artinya rumah-rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu ya tanahnya sebisa mungkin ada intervensi pemerintah. Karena kalau diserahkan ke pasar ya seperti ini. Kalau masalah nanti status segala macam dipembicaraan berikutnya," ungkapnya.