Ratusan Batang Rokok Ilegal di Sleman Disita, Penjual Didenda

Dua merk rokok tanpa cukai ditemukan

Sleman, IDN Times - Tim Operasi Penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Selasa (20/6/2023). Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi. 

Tim Operasi Penertiban BKC HT melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKC HT. “Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu,” kata Madu.

1. Rokok ilegal merugikan negara

Ratusan Batang Rokok Ilegal di Sleman Disita, Penjual DidendaOperasi rokok ilegal. (Dok. Istimewa)

Madu mengatakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabuapten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. “Rokok ilegal ini kita tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi,” kata dia.

Berbeda dengan Operasi Penertiban BKC HT tahun lalu, Madu menyampaikan bahwa penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita tapi dikenakan denda. “Harapannya penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal,” kata Madu.

2. Denda diberlakukan untuk rokok ilegal

Ratusan Batang Rokok Ilegal di Sleman Disita, Penjual DidendaOperasi rokok ilegal. (Dok. Istimewa)

Petugas Bea Cukai Yogyakarta, Pamadi menjelaskan rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan kemeterian keuangan. “Denda Ultimum Remedium yaitu 3 kali dari nilai cukai rokok ilegal,” kata Pamadi.

Dalam Operasi Penertiban BKC HT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman. Total 380 batang rokok ilegal dengan denda sebanyak Rp811 ribu.

Baca Juga: Gerakan Sunat Massal 1.000 Anak Kick Off di Sleman

3. Diharap ada efek jera

Ratusan Batang Rokok Ilegal di Sleman Disita, Penjual DidendaOperasi rokok ilegal. (Dok. Istimewa)

Pamadi menyampaikan dengan dikenakannya denda, diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal. “Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya,” pungkas Pamadi.

Selanjutnya rokok ilegal yang berhasil disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Sapi dari Sleman Dipilih Jadi Hewan Kurban Jokowi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya