Puluhan Kali Mencuri Motor, Polresta Sleman Tangkap 2 Laki-laki

Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara 

Sleman, IDN Times - Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya hingga puluhan kali. Tersangka memanfaatkan kelengahan para korban yang meninggalkan kunci di sepeda motor, dan tidak mengunci setang motor.

"Sudah 45 kali (mencuri sepeda motor), di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan luar kota, untuk menyambung hidup," kata salah satu pelaku AF, di Mapolresta Sleman, Kamis (9/3/2023).

1. Dua pelaku ditangkap

Puluhan Kali Mencuri Motor, Polresta Sleman Tangkap 2 Laki-lakiPolresta Sleman berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya hingga puluhan kali, Kamis (9/3/2023).(IDNTimes/Herlambang Jati)

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M Saifudin menjelaskan pengungkapan kasus berawal saat salah satu korban berinisial MDM (23) warga Pendowoharjo, Sleman memarkir sepeda motornya di depan rumah, pada Jumat (10/2/2023). Korban saat itu lupa melepas kunci sepeda motornya, dan langsung tertidur. Saat terbangun pukul 17.30 WIB mendapati sepeda motornya tidak ada di lokasi.

Berdasar hasil penyelidikan, diketahui pelaku AF usia 19 tahun merupakan pegawai swasta asal Banguntapan, Bantul, dan IF usia 29 tahun wiraswasta asal Wonogiri, Jawa Tengah.

"Hasil penyelidikan dan serangkaian tindakan pengumpulan alat bukti berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada Kamis 16 Februari 2023. Satu pelaku tertangkap di Wonogiri, satu di wilayah Sleman," ujar Saifudin.

2. Sepeda motor tidak dikunci setang

Puluhan Kali Mencuri Motor, Polresta Sleman Tangkap 2 Laki-lakiPolresta Sleman berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya hingga puluhan kali, Kamis (9/3/2023).(IDNTimes/Herlambang Jati)

Saifudin mengungkapkan modus pelaku mengambil sepeda motor yang tidak dikunci setang atau motor yang kuncinya tertinggal. "Pelaku tidak menggunakan alat apapun. Sepeda motor tidak dikunci setang pelaku membawa motor tersebut. Distep (dorong dengan motor lain), pura-pura macet dan lain-lain. Ada juga kunci motor tertinggal," kata dia.

Dari hasi pengembangan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 21 sepeda motor, dari hasil pelaku melancarkan aksinya sebanyak 29 kali, sejak Agustus 2022.

3. Ancaman hukuman

Puluhan Kali Mencuri Motor, Polresta Sleman Tangkap 2 Laki-lakiPolresta Sleman berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya hingga puluhan kali, Kamis (9/3/2023).(IDNTimes/Herlambang Jati)

Dari hasil kejahatan pelaku tersebut kebanyakan dijual di wilayah Jawa Timur. Pelaku menjualnya melalui sistem online di Facebook. "Satu unit dijual Rp2 - Rp3 juta," ungkap Saifudin.

Atas tindakan para pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Saifudin.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya