Polemik Snack KPPS Sleman, KPU DIY Serahkan pada Proses Hukum

Pantau perkembangan di pengadilan

Intinya Sih...

  • KPU DIY memantau proses hukum antara pejabat KPU Sleman dan vendor pengadaan snack pelantikan KPPS Pemilu 2024.
  • Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menunggu proses di pengadilan dan tidak akan masuk ke substansi perkara dahulu.
  • Permasalahan ini tidak akan mengganggu proses Pilkada 2024, namun akan menyita energi bagi KPU Sleman sebagai pembelajaran dalam pengelolaan acara besar.

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengaku memantau proses hukum antara pejabat KPU Sleman dan vendor pengadaan snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPU DIY juga tengah menunggu proses di pengadilan.

"Ya saya kira itu sudah dilakukan mediasi pengadilan ya, oleh KPU Sleman dan penggugat. Ya kita tunggu saja prosesnya (proses hukum yang berjalan)," ujar Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, di kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024).

1. KPU DIY serahkan pada proses hukum

Polemik Snack KPPS Sleman, KPU DIY Serahkan pada Proses Hukumilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Shidqi menyebut pihaknya tidak akan masuk ke substansi perkara dahulu. Ia menyerahkan proses hukum yang berjalan, sembari memantau perkembangan perkara ini.

"Ya kita tidak akan masuk ke substansi perkara dulu ya. Biarkan mereka berproses yang saat ini berlangsung di pengadilan itu, yang jelas kami dari KPU DIY terus memantau proses yang dilakukan oleh KPU Sleman," ujar Shidqi.

2. Tidak menganggu proses pilkada 2024

Polemik Snack KPPS Sleman, KPU DIY Serahkan pada Proses HukumIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Shidqi mengatakan permasalahan ini secara umum tidak akan mengganggu proses Pilkada 2024 yang tengah berjalan. Hanya saja dikatakan Shidqi masalah ini akan cukup menyita energi, terlebih bagi KPU Sleman.

"Secara umum tidak (menganggu proses Pilkada). Hanya saja hal-hal seperti itu memang menyita energi, karena harus ke pengadilan harus sidang, tetapi gimana lagi ini sebuah proses hukum yang sedang berjalan ya sudah," kata Shidqi.

Baca Juga: Soal Snack Pelantikan KPPS di Sleman, Vendor Gugat Pejabat KPU

3. Jadi pembelajaran kedepan

Polemik Snack KPPS Sleman, KPU DIY Serahkan pada Proses HukumIlustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Shidqi mengatakan masalah ini juga bisa menjadi pembelajaran, khususnya dalam pengelolaan badan ad hoc. Seperti acara-acara pelantikan, menjadi pembelajaran bagi KPU khususnya yang berada di Kabupaten/kota dalam memanage acara besar.

"Itu kan persoalan manajemen acara, logistik acara yang besar. Ya pelantikan dengan jumlah 25.000 orang, dijam dan hari yang sama. Nah ini saya kira jadi pembelajaran agar pengelolaan kedepan lebih baik dan termanage. Baik prosedur pengadaan maupun prosedur pendistribusian barangnya, makanan dan sebagainya. Komunikasnya juga, ini jadi pembelajaran lah dalam mengelola kegiatan besar," ucap Shidqi.

Diketahui PT Jujur Kinarya Projo selaku vendor menggugat dua pejabat KPU Sleman, yaitu Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji. Gugatan perdata diajukan di Pengadilan Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman, Rabu (24/4/2024).

"Gugatan perbuatan melawan hukum serta ganti kerugian. Ada kerugian materil dan imateril," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Projo, Kunto Wisnu Aji.

Baca Juga: KPU Sleman Enggan Memberikan Tanggap Terkait Gugatan Pengusaha Snack

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya