Penjualan Tiket Kereta Api dari Stasiun Daop 6 Capai 73 Persen

Dari total sebanyak 343.309 telah terjual 249.548 tiket

Yogyakarta, IDN Times - Penjualan tiket Kereta Api di Daerah Opeasi (Daop) 6 sudah mencapai 73 persen. Dari total sebanyak 343.309 telah terjual 249.548 tiket.

Pada masa angkutan Lebaran 2023, terdapat 30 keberangkatan KA dari stasiun-stasiun di wilayah KAI Daop 6 yaitu, 20 kereta api reguler, 8 kereta api tambahan, dan 2 kereta api angkutan motor gratis (Motis).

"Per tanggal 13 April 2023 pukul 08.00 WIB, secara total untuk KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta pada masa Angkutan Lebaran tanggal 12 April hingga 3 Mei, terjual sebanyak 249.548 atau 73 persen dari total sebanyak 343.309 yang disediakan," ungkap Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, Kamis (13/4/2023).

1. Tanggal keberangkatan favorit

Penjualan Tiket Kereta Api dari Stasiun Daop 6 Capai 73 PersenIlustrasi stasiun kereta api. (Istimewa/ PT KAI Daop 6).

Keberangkatan favorit pada masa angkutan Lebaran periode sebelum Lebaran adalah tanggal 15, 19, dan 20 April. Sedangkan untuk tanggal favorit pasca lebaran tercatat pada tanggal 24, 25, 26, 27 April, dan 1 Mei.

Franoto mengatakam di hari pertama masa angkutan Lebaran tanggal 12 April 2023, Daop 6 telah memberangkatkan 10.351 penumpang. Sedangkan pelanggan yang turun di wilayah Daop 6 pada 12 April 2023 sebanyak 15.281 penumpang.   

"Daop 6 mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu dan merencanakan perjalanan dengan baik karena penjualan tiket terus bergerak. Apalagi tahun ini diprediksi oleh pemerintah bahwa jumlah pemudik akan meningkat dari tahun sebelumnya," terangnya.

2. Keselamatan dan kenyamanan jadi perhatian

Penjualan Tiket Kereta Api dari Stasiun Daop 6 Capai 73 PersenIlustrasi suasana stasiun kereta api. (Dok. PT KAI Daop 6)

KAI mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Franoto.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya.

Baca Juga: KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api Mudik hingga 20 Persen

3. Barang yang tidak boleh dibawa

Penjualan Tiket Kereta Api dari Stasiun Daop 6 Capai 73 PersenIlustrasi kereta api. (Dok. PT KAK Daop 6)

Pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang. Disarankan penumpang menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk dan amis atau benda yang mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. "Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi," ujar Franoto.

Baca Juga: Sleman Siapkan Layanan Potong Rumput Gratis untuk Tempat Salat Id

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya