Pemkab Sleman Tera Ulang Timbangan untuk Zakat

Masyarakat juga diimbau rutin tera ulang timbangan

Intinya Sih...

  • Pemerintah Kabupaten Sleman bekerja sama dengan UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan tera ulang timbangan untuk penimbangan zakat di masjid-masjid wilayah Sleman.
  • Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, meninjau layanan tera ulang timbangan zakat di Masjid Agung Soedirohusada, berharap agar penimbangan zakat tepat dan akurat.
  • Kustini mengimbau masyarakat membawa timbangan yang akan digunakan untuk penimbangan zakat ke Kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman untuk tera ulang.

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda bekerja sama dengan UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menyelenggarakan tera ulang timbangan yang akan digunakan untuk penimbangan zakat bagi masjid-masjid di wilayah Sleman pada Kamis (28/3/2024). Diharap melalui tera ulang ini penimbangan zakat dapat tepat dan akurat.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, berkesempatan meninjau pelaksanaan layanan tera ulang timbangan zakat yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Soedirohusada.

1. Timbangan zakat diharap tepat dan akurat

Pemkab Sleman Tera Ulang Timbangan untuk ZakatTera ulang timbangan zakat. (Dok. Istimewa)

Kustini berharap dengan tera ulang ini, timbangan-timbangan yang akan digunakan di Masjid untuk penimbangan zakat dapat tepat dan akurat jumlahnya. Lebih lagi zakat ini merupakan bagian ibadah.

"Dengan tera ulang ini diharapkan timbangan yang akan digunakan di masjid dapat akurat dan tepat untuk penimbangan zakat fitrah. Terutama zakat adalah bagian dari ibadah," jelasnya.

2. Masyarakat dipersilahkan memanfaatkan layanan tera ulang

Pemkab Sleman Tera Ulang Timbangan untuk ZakatTera ulang timbangan zakat. (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Kustini mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tera ulang ini dengan membawa timbangan yang akan digunakan untuk penimbangan zakat di Kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman Jalan Parasamya Beran Tridadi. 

“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini terlebih di bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri untuk tera ulang timbangan zakat agar tidak ada yang dirugikan dan jumlahnya sesuai,” kata Kustini.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Resmi Jadi Warga Sleman

3. Masyarakat diimbau rutin untuk tera ulang

Pemkab Sleman Tera Ulang Timbangan untuk ZakatTera ulang timbangan zakat. (Dok. Istimewa)

Dikatakan Kustini bahwa tera timbangan ini memiliki masa berlaku satu tahun, sehingga Kustini mengajak masyarakat, baik pedagang maupun takmir masjid agar rutin melakukan tera ulang untuk memastikan akurasi timbangan.

Baca Juga: Mudik ke Sleman, Dishub Minta Hindari 2 Jalur Berbahaya Ini

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya