Pemda DIY Dukung Kebijakan Pengawasan Jajanan di Sekolah

Upaya menjaga kesehatan siswa di sekolah

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi tandatangani PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan, fokus pada pengawasan pedagang makanan di sekolah.
  • Pemerintah daerah berwenang mengendalikan faktor risiko penyakit tidak menular, termasuk batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan.
  • Sekretaris Daerah DIY menyambut baik kebijakan ini, mendorong sekolah aktif berkomunikasi dengan penjual makanan untuk memastikan keamanan dan nutrisi.

Yogyakarta, IDN Times - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu jadi sorotan penting yaitu mengenai pedagang makanan di lingkungan sekolah.

Salah satu pasal menyebutkan, "Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota berwenang menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular". Dengan aturan yang ada, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang besar mengawasi industri rumah tangga dan pangan, olahan siap saji atau jajanan yang ada di tempat usaha dan sekolah.

1. Pemerintah menentukan batas maksimal CGL

Pemda DIY Dukung Kebijakan Pengawasan Jajanan di SekolahIlustrasi minuman bersoda (pexels.com/Sebastian Coman Photography)

Melalui aturan yang ada, pemerintah juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (CGL) dalam pangan olahan. Begitu juga berlaku untuk pangan olahan siap saji, ada aturan batas maksimal CGL. 

Pemerintah juga memiliki kewenangan melarang iklan, promosi, dan sponsor terkait produk pangan olahan dan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan CGL. Hal tersebut tertuang dalam pasal 200 ayat 1 poin b: "Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji."

2. Dukung peningkatan kesehatan

Pemda DIY Dukung Kebijakan Pengawasan Jajanan di SekolahSekda DIY, Beny Suharsono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Beny Suharsono menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Menurutnya dengan aturan yang ada bisa memperkuat upaya Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang telah ada. 

“Kita sudah punya UKS. Jadi sekolah sudah terbiasa berkomunikasi dengan penjual makanan soal standar kesehatan,” kata Beny.

3. Selektif dalam pemilihan makanan

Pemda DIY Dukung Kebijakan Pengawasan Jajanan di SekolahIlustrasi jajanan pasar (pexels.com/Rayhan Ahmed)

Selektif dalam pemilihan makanan menjadi bagian yang penting. “Terutama (makanan) yang berwarna-warni. Sekolah harus aktif melakukan dialog dengan penjual, baik yang ada di dalam maupun di luar lingkungan sekolah,” ucap Beny.

Beny juga mendorong pihak sekolah, pedagang, dan pemerintah daerah aktif berkomunikasi. Selain itu, ia mengharapkan adanya kolaborasi lintas sektor untuk mengawasi jajanan yang ada. “BPOM dan Dinas Kesehatan (Dinkes) memiliki standar yang jelas mengenai keamanan pangan. Kita perlu bekerja sama untuk memastikan makanan yang dikonsumsi anak-anak aman dan bergizi," kata Beny.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya