Pelaku Wisata di Malioboro Direkrut Jadi Agen Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot berharap Malioboro bebas asap rokok

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta hingga berbagai komunitas/ paguyuban di kawasan Malioboro menandatangani komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Grage Hotel Yogyakarta, Kamis (15/2/2024). Penandatanganan ini dalam rangka menciptakan kawasan pedestrian Malioboro terbebas dari asap rokok.

Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018.

1. Upaya mencipatakan kawasan yang asri tanpa asap rokok

Pelaku Wisata di Malioboro Direkrut Jadi Agen Kawasan Tanpa RokokPenandatanganan komitmen Malioboro kawasan bebas asap rokok. (Dok. Istimewa)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, melalui kegiatan komitmen bersama ini diharapkan kawasan Malioboro bebas dari asap rokok. Selain itu, masyarakat maupun wisatawan yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro yang asri tanpa asap rokok.

"Selain komitmen bersama, kita akan siapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak dan tempat-tempat larangan untuk merokok. Sehingga yang masih merokok tetap kita beri fasilitas namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro," kata Emma.

2. Tujuh tempat ditetapkan sebagai KTR

Pelaku Wisata di Malioboro Direkrut Jadi Agen Kawasan Tanpa Rokokunsplash.com/Agto Nugroho

Emma menambahkan ada tujuh tempat yang ditentukan menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat yang ditentukan. Salah satunya Malioboro yang menjadi tempat KTR melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok. 

"Untuk lokasi KTR masih disediakan di beberapa titik seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, Utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. Nantinya KTR juga akan kami tambah di sirip-sirip Malioboro. Sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro dengan menghirup udara yang bersih dan sehat," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Jogja Berencana Tambah Tempat Khusus Merokok di Malioboro

3. Pelaku wisata di Malioboro jadi agen untuk mengingatkan

Pelaku Wisata di Malioboro Direkrut Jadi Agen Kawasan Tanpa RokokPenjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, berharap para pelaku di Malioboro menjadi agen untuk mengingatkan wisatawan mentaati KTR di Malioboro. Singgih menambahkan ke depannya baik wisata maupun warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Malioboro dapat mematuhi larangan merokok yang sudah ditetapkan.

"Kita sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro free asap rokok. Dimana di kawasan Malioboro ini tidak melarang orang merokok tetapi menempatkan perokok di tempat khusus. Sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain," ujarnya.

Singgih menambahkan, setelah adanya komitmen ini para pelaku usaha, pelaku pariwisata mengedepankan hospitality dan keramahtamahan yang baik. Sehingga menciptakan suasana kawasan Malioboro patut untuk dikunjungi.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengungkapkan, data sejak tanggal 1 Januari - 31 Desember 2023 tingkatan perokok baik wisatawan maupun warga lokal sebanyak 2.466 orang sisanya 457 orang terdiri dari warga lokal maupun pelaku komunitas di Malioboro.

"Jadi untuk tingkatan perokok di wilayah Malioboro ini masih didominasi wisatawan yakni mencapai 84,36 persen. Sehingga harapannya, Satpol PP tidak bergerak sendiri namun ada pihak-pihak yang ikut membantu dalam penegakkan KTR di Malioboro," kata Octo.

Baca Juga: Sejarah Tugu Ngejaman Malioboro, Penanda Kekuasaan Belanda

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya