Pajak Hiburan Naik, Industri Wisata DIY Khawatirkan PHK

Kenaikan pajak hiburan jadi beban berat

Yogyakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadin DIY) meminta Pemerintah Pusat melakukan penundaan kenaikan pajak hiburan. Kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dinilai memberatkan pelaku usaha khususnya wisata, dan bisa berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kadin DIY dengan tegas mengatakan agar penerapan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022, berkaitan pajak hiburan, untuk dinyatakan dilakukan penundaan," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan dan Kepabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi, di Kantor Kadin DIY, Rabu (24/1/2024).

1. Kenaikan pajak jadi beban berat setelah pandemi

Pajak Hiburan Naik, Industri Wisata DIY Khawatirkan PHKWakil Ketua Umum Bidang Perpajakan dan Kepabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Deddy Suwadi menyebut DIY sebagai kota wisata akan merasakan dampak berat jika aturan kenaikan pajak 40-75 persen tersebut diterapkan. Lebih lagi saat ini DIY masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi COVID-19.

"Jogja sebagai daerah tujuan wisata mengalamii dampak yang cukup berat dengan kondisi COVID-19. Semua sektor penunjang industri wisata dapat dikatakan mandek, dan ini mengalami kerugian yang cukup besar. DIY saat ini baru melakukan pemulihan akibat dampak pandemi COVID-19," ujar Deddy Suwadi.

2. Kadin DIY akan komunikasi dengan pemerintah daerah

Pajak Hiburan Naik, Industri Wisata DIY Khawatirkan PHKJumpa pers Kadin DIY. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Deddy Suwadi menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi berkaitan dengan kebijakan fiskal Pemda DIY maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, mengingat Pemda belum menetapkan Perda yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah berdasarkan ketentuan UU nomor 1 tahun 2022 tersebut, yang menyangkut dengan para pelaku usaha yang berdampak langsung dengan kenaikan pajak tersebut.

"Kadin DIY akan melakukan komunikasi dengan kepala daerah se-DIY, berkaitan apa yang kami tekankan tentang penundaan penerapan pajak hiburan," ungkap Deddy Suwadi.

Deddy Suwadi menyebut anggota Kadin DIY akan tetap membayar pajak yang ada. Namun demikian, mereka akan membayar pajak sesuai aturan yang lama. "Temen-temen akan melakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang lama. Bukan gak bayar pajak, tetep temen-temen bayar pajak, tapi dengan tarif yang lama," ujarnya.

Baca Juga: PHRI DIY Keberatan dengan Pajak Hiburan hingga 75 Persen

3. Khawatirkan terjadi PHK

Pajak Hiburan Naik, Industri Wisata DIY Khawatirkan PHKKetua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PHRI DIY), Deddy Pranowo Eryono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menyebut kenaikan pajak hiburan ini akan berdampak kepada banyak pihak, mulai dari wisatawan, hingga pelaku wisata. Pasalnya pajak yang ada juga akan menjadi beban wisatawan, karena harus ada penyesuaian tarif/harga. Dikhawatirkan minat orang berwisata juga akan menurun. Lebih lagi, Deddy juga mengkhawatirkan terjadinya PHK pekerja di industri wisata.

"PHK juga bisa semakin menggila. Gak butuh waktu lama, begitu diterapkan, gak ada wisatawan ya PHK. Dua sampai tiga bulan sudah bisa. Makannya kita ingin menunda di DIY, menolak di pusat," kata Deddy.

Perlu diketahui untuk DIY saat ini yang telah menerapkan aturan pajak hiburan baru yaitu di Kota Yogyakarta menerapkan 40 persen. Selain itu Bantul juga menerapkan 40 persen, dan Sleman menerapkan 45 persen.

Baca Juga: Jogja Business Matching 2024 Targetkan Transaksi hingga Rp1,5 Miliar

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya