OJK DIY Sebut Belum Terima Aduan Terkait Judi Online

OJK tetap gencarkan edukasi 

Yogyakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) hingga saat ini belum menerima aduan terkait masalah judi online

"Pengaduan masuk soal judi online tidak ada," ungkap Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, saat Jumpa Pers Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan I tahun 2024, dan Satgas PASTI, di Hotel Alana, Kamis (27/6/2024).

1. Upaya pencegahan judi online

OJK DIY Sebut Belum Terima Aduan Terkait Judi Onlineilustrasi akar permasalahan judi online (pexels.com/Nicola Barts)

Eko menyebut meski belum ada aduan permasalahan judi online, pencegahan judi online terus ditingkatkan. Edukasi ditujukan pada semua kalangan masyarakat, dengan berbagai iklan layanan masyarakat, maupun dalam berbagai kegiatan.

"Menjadi perhatian kami bersama untuk mengedukasi, bahwa judi online pasti akan banyak mudarat (merugikan, tidak berguna). Banyak masyarakat bercerai, (ada) yang membunuh, bunuh diri (karena judi online), ini menjadi keprihatinan bersama," ungkap Eko.

2. Ada indikasi judi online dan pinjol ilegal bertautan

OJK DIY Sebut Belum Terima Aduan Terkait Judi OnlineIlustrasi permainan judi online. (Dok. Polres Metro).

Eko menyebut dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) banyak warga di Indonesia ikut bermain judi online. 

Eko menambahkan jika dicermati ada indikasi pelaku judi online dimungkinkan bertautan dengan pengguna pinjaman online ilegal. "Karena kemudahan mendapatkan dana pinjol ilegal, untuk bermain judi online," ucap Eko.

Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Prihatin Maraknya Judi Online   

3. Kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan judi online harus dibangun

OJK DIY Sebut Belum Terima Aduan Terkait Judi OnlineDirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi menambahkan sebagai upaya pencegahan, Subdit Siber Polda DIY mencari link atau akun yang diduga digunakan untuk judi online. "Kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri, selanjutkan ke Kemenkominfo," ujar Idham.

Idham mengaku upaya pencegahan lainnya melalui edukasi lewat Bhabinkamtibmas. Ditegaskannya judi online hanya akan merugikan diri sendiri maupun keluarga. "Kalau ada pikiran ladang pekerjaan, mencari tambahan ekonomi. Dipastikan tidak mungkin. Kalau dari masyarakat antipati judi online, pasti bandar tutup," ungkapnya.

Baca Juga: [QUIZ] Cari Tahu, Seberapa Rentan Kamu untuk Kecanduan Judi Online?

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya