MPBI DIY: UMK 2024 Jauh di Bawah Kebutuhan Hidup Layak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada pada kisaran 7 persen. MPBI DIY meminta UMK naik menjadi kisaran Rp3,7 juta-Rp4 juta.
"Sehubungan adanya kabar tentang UMK se-DIY tahun 2024 yang ditetapkan naik di kisaran 7 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, MPBI DIY menyatakan sikap menolak dengan tegas UMK se DIY 2024," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Kamis (30/11/2023).
1. Minta menyesuaikan dengan KHL
Irsad menyebut upah murah yang masih saja kurang dari Rp2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Menurutnya, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp3,7 juta-Rp4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY.
"Yang mana hal itu juga berpotensi membuat buruh terancam tak dapat mengakses makanan bergizi," ungkapnya.
Ia menilai persentase kenaikan upah minimum yang kurang 8 persen diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY.
"Kenaikan upah yang kurang dari 8 persen mengancam hak buruh atas perumahan yang layak, karena harga tanah melambung tinggi dan tanpa kenaikan upah yang signifikan," ungkap Irsad.
2. Sultan Ground untuk perumahan buruh
MPBI DIY meminta UMK DIY pada kisaran Rp3,7 juta-Rp4 juta. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemda DIY membagikan Sultan Ground dan Pakualaman Ground, untuk perumahan buruh.
"Alokasikan lebih banyak APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan Danais (Dana Keistimewaan) untuk program kesejahteraan buruh," ungkap Irsad.
Baca Juga: Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten Kota di DIY Tahun 2024
3. Buruh merasa belum mendapat dari keistimewaan DIY
Irsad menyebut bersama seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan, yaitu kesejahteraan, lewat kenaikan UMK yang signifikan.
"Kenaikan UMK DIY yang kurang dari 8 persen membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari Keistimewaan, dan upah murah ini membuat buruh merasa tahta bukan untuk rakyat," kata Irsad.
Diketahui, UMK 2024, Kota Yogyakarta Rp2.492.997,00 mengalami kenaikan Rp168.221,49 atau 7,24 persen. Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39 mengalami kenaikan Rp156.457,17 atau 7,25 persen.
Sementara itu UMK Bantul Rp2.216.463,00 atau naik Rp150.024,18 atau sebesar 7,26 persen, kemudian Kabupaten Kulon Progo UMK 2024 sebesar Rp2.207.736,95 atau naik Rp157.289,80 atau 7,67 persen. Lalu, Gunungkidul menjadi yang terkecil kenaikan UMK-nya sebesar 6,77 persen atau naik Rp138.815,00 menjadi Rp2.188.041,00.
Baca Juga: MPBI DIY Tolak Besaran Kenaikan UMP DIY 2024, Minta Rp4 Juta