MPBI DIY Buka Posko THR, Bisa Diakses Secara Daring

Terima konsultasi di posko THR

Intinya Sih...

  • MPBI DIY membuka posko THR daring untuk konsultasi pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh dapat berkonsultasi terkait permasalahan THR dan ketenagakerjaan lainnya.
  • Pemberian THR diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar.

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Kamis (28/3/2024) hingga Hari Raya Idul Fitri 2024. Posko THR untuk para pekerja ini dibuka secara daring.

"Posko THR ini bersifat daring, dan dapat menghubungi nomor hotline jika ingin menyampaikan pengaduan pelanggaran Hak THR. Adapun nomor hotline Posko THR MPBI di DIY adalah 0821 9721 8105 (Yusril)," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Kamis (28/3/2024).

1. Buka konsultasi terkait THR dan masalah ketenagakerjaan

MPBI DIY Buka Posko THR, Bisa Diakses Secara Daringilustrasi menelepon (unsplash.com/Taylor Grote)

Irsad menyebut bagi pekerja atau buruh juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu, kaitannya dengan THR ini. Selain masalah THR, buruh juga bisa berkonsultasi soal permasalahan ketenagakerjaan lainnya.

"Dapat mengunjungi Posko Terpadu Ketenagakerjaan dan THR di LBH SIKAP DIY, Jalan Anggajaya I, Brojodento 294, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Sebelum berkunjung dan berkonsultasi, pekerja/buruh DIY membuat janjian/reservasi dengan nomor hotline posko," ujar Irsad.

2. Dasar pemberian THR

MPBI DIY Buka Posko THR, Bisa Diakses Secara DaringIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Irsad mengungkapkan pemberian THR menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan, di mana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. "Ketentuan mengenai THR  juga diatur dalam peraturan pemerintah," ujar Irsad.

Dasar hukum pemberian THR ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1 tentang pengupahan menyatakan bahwa, Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja Buruh. Kemudian juga terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selanjutnya ada didalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya diberikan 1 kali dalam setahun. Disebutkan juga pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 pasal 6 bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya harus dalam bentuk uang," ucap Irsad.

Irsad melanjutkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK) No. 6 Tahun 2016 pasal 5 ayat 4, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pasal 9 ayat 2 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Di dalam PMK No. 6/2016 pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12  bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah, adapun bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya, yaitu masa kerja/12 x 1 bulan upah. Satu bulan upah yang dimaksud tersebut adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap (PMK No. 6/2016 pasal 3 ayat 2).

Kemudian di dalam PMK No. 6 Tahun 2016 pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dengan ketentuan jika pekerja/buruh bersangkutan telah mempunyai masa kerja  selama 12 bulan berturut-turut, maka 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam jangka waktu 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan jika pekerja/buruh mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulannya selama bekerja.

Baca Juga: MPBI DIY Desak Pemda Keluarkan SE THR untuk Ojol dan PRT

3. Pemberian THR berdasar perjanjian kerja

MPBI DIY Buka Posko THR, Bisa Diakses Secara DaringIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Apabila pemberianTHR berdasarkan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam PMK No. 6 Tahun 2016, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan (PMK No. 6 Tahun 2016 pasal 4).

Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu, dan pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja/buruh (PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 62 ayat 1 dan 2, PMK No. 6 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan 2).

Baca Juga: Pemkot Jogja Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR 2024

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya