Motor Melintas di Underpass Kentungan Siap-siap Kena Tilang 

Larangan melintas di Underpass Kentungan telah diberlakukan 

Sleman, IDN Times - Larangan kendaraan roda dua melintasi underpass Kentungan, Jalan Ring Road Utara, resmi diberlakukan. Pengendara roda dua yang nekat akan ditilang polisi.

Berdasar pantauan di Underpass Kentungan, masih ada kendaraan roda dua yang nekat masuk underpass Kentungan, pada Rabu (30/8/2023). Meski begitu, jumlahnya tidak sebanyak beberapa pekan lalu.

1. Sudah ada kesepakatan forum lalu lintas

Motor Melintas di Underpass Kentungan Siap-siap Kena Tilang Bukaan jalan sebelum underpass Kentungan telah ditutup permanen. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kasat Lantas Polresta Sleman, Kompol Andhies F Utomo mengatakan keputusan larangan kendaraan roda dua melintas underpass Kentungan sudah melalui rapat forum lalu lintas. Aturan larangan tersebut juga sudah mulai diberlakukan.

"Sudah, sudah (berlaku larangan motor melintas underpass). BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat), dari Kementerian PUPR sudah setuju usulan dari forum lalu lintas," ujar Andhies.

2. Pertimbangkan angka kecelakaan di underpass kentungan

Motor Melintas di Underpass Kentungan Siap-siap Kena Tilang ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Larangan melintas di underpass Kentungan dengan alasan angka kecelakaan lalu lintas. "Hasil forum lalu lintas, karena kecelakaan dan kondisi underpass itu dievaluasi karena ada kerawanan, jadi diberlakukan itu (larangan roda dua melintas)," jelas Andhies.

Rambu larangan kendaraan roda dua melintas di underpass Kentungan juga telah terpasang. Selain itu, bukaan jalan menuju underpass di sisi timur telah ditutup permanen.

Baca Juga: Uji Coba Larangan Motor lewat Underpass Kentungan, Banyak Pelanggar

3. Tilang manual diberlakukan untuk pelanggar

Motor Melintas di Underpass Kentungan Siap-siap Kena Tilang Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Diungkapkan Andhies jika masih ada pengendara roda dua yang nekat melintas di Underpass Kentungan, akan ditindak dengan tilang manual, sembari menunggu kelengkapan tilang elektronik. Ia mengingatkan pengendara roda dua yang masuk underpass sama halnya masuk jalur cepat.

"Oleh karena itu roda dua tidak diperbolehkan melintas. Sementara ini kita lakukan penindakan tilang manual dulu," ungkap Andhies.

Baca Juga: Warganet Protes Rencana Larangan Underpass Kentungan Bagi Roda Dua

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya