Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR 2024 hingga Hari Ini

Disnakertrans DIY dorong perusahaan bayar THR

Intinya Sih...

  • Disnakertrans DIY dorong perusahaan bayar THR hingga batas pembayaran.
  • Perusahaan di berbagai sektor belum bayarkan THR dengan berbagai alasan.
  • Jumlah aduan THR dinamis, meski jumlahnya lebih sedikit dibanding tahun lalu.

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) mencatat masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga dua pekan lebih batas pembayaran THR atau 4 April 2024. Disnakertrans DIY masih mendorong agar perusahaan bisa menyelesaikan pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan hingga saat ini masih ada perusahaan yang berproses untuk menyelesaikan THR. Ia juga menyebut masih ada juga aduan yang masuk. 

"Dalam proses (penyelesaian pembayaran). Masih ada yang belum (membayar THR), dan masih ada aduan yang masuk," kata Aria, ditemui seusai mengikuti agenda Syawalan di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (19/4/2024).

1. Perusahaan beralasan kesulitan

Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR 2024 hingga Hari IniKepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Aria mengatakan perusahaan yang belum membayar THR tersebut bergerak di berbagai sektor. Ada sejumlah alasan perusahaan belum membayarkan THR hingga saat ini.

"Berbagai macam alasan, kesulitan juga sebagian. Intinya dari kami, karena itu hak pekerja, buruh, kami akan terus mengupayakan hak itu diberikan ke buruh," ujar Aria.

2. Jumlah perusahaan yang diadukan dinamis

Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR 2024 hingga Hari Iniilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Aria tidak mengungkapkan secara detail berapa jumlah perusahaan yang belum membayarkan THR di tahun ini. Dikatakannya angka aduan THR ini sangat dinamis. Pada dasarnya Disnakertrans DIY akan menindaklanjuti aduan yang masuk.

"Jumlahnya dinamis, dalam pengertian setiap adaun yang masuk akan kita tindak lanjuti ada yang sudah selesai, ada yang masih proses, dinamis seperti itu. Proses-proses yang saat ini aduan tentu kita bisa tindak lanjuti, sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Aria.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan di DIY Langgar Aturan soal THR

3. Klaim jumlah aduan lebih sedikit

Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR 2024 hingga Hari IniAksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)

Meski masih ada perusahaan yang melanggar tenggat waktu pembayaran THR atau H-7 Lebaran, namun Aria mengklaim jumlah aduan tahun ini lebih sedikit. Tingkat kepatuhan pembayaran THR pengusaha di Jogja mengalami peningkatan, dibanding tahun lalu.

"Hal itu dibuktikan salah satunya data dari posko THR baik secara offline maupun secara online, jumlahnya (aduan) mengalami penurunan," kata Aria.

Dikatakannya tahun lalu jumlahnya masih diatas 10 perusahaan, yang kemudian mendapat sanksi, rekomendasi terkait perizinan. "(Tahun ini) jumlahnya ya dinamis, dan cenderung kecil. Kami tidak menarget angka, tapi semua bisa selesai," ucap Aria.

Baca Juga: Teras Malioboro Dikunjungi 24 ribu Orang per Hari saat Libur Lebaran

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya