Mantan Plh PMI Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Ini Pembelaannya

Jadi tersangka setelah musnahkan dokumen

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Yogyakarta menetapkan MT, mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi.

Tersangka MT diduga memerintahkan staf PMI Kota Yogyakarta mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota, dan lain-lain. Akibat perbuatan tersangka MT, mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.

 

1. Tak pernah perintahkan pemusnahan

Mantan Plh PMI Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Ini Pembelaannyailustrasi uang rupiah (Pixabay.com)

Jiwa Nugroho, salah satu tim penasihat hukum MT mendesak kejaksaan agar kasus tersebut diungkap secara transparan tanpa intervensi dari kepentingan pihak tertentu.
Jiwa Nugroho menyebut penyidik harus bersikap adil dan transparan, kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor, karena perkara tipikor adalah delik materiil, siapa yang dalam hal ini memiliki tanggung jawab mutlak atas penggunaan anggaran, termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan, sehingga timbul kerugian negara.

"Merekalah yang semestinya patut dituntut secara hukum. Kami tegaskan klien kami tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apapun atas musnahnya dokumen tersebut, justru merekalah yang diuntungkan atas peristiwa ini. Klien kami tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan," kata Jiwa Nugroho.

2. Tetap hormati proses hukum

Mantan Plh PMI Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Ini Pembelaannyailustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Jiwa Nugroho mengungkapkan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan memberikan pembelaan maksimal di persidangan nanti. Namun, pihaknya juga meminta penyidik kejaksaan tetap dalam koridor prosedur hukum, tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara tipikor PMI Kota Yogyakarta.

"Kami juga mendesak agar perkara tersebut diungkap secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari kepentingan pihak tertentu, dan yang terakhir kami mendesak penyidik agar menarik semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum, dan segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengajak seluruh elemen lapisan masyarakat untuk mengawal perkara ini," ujar Jiwa Nugroho.

Baca Juga: Sultan dan Menko Polhukam Tak Bahas Wacana Pertemuan Mega-Jokowi

3. Kasus pertama di Indonesia

Mantan Plh PMI Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Ini PembelaannyaTim Penasihat Hukum, Mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, MT. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Jiwa Nugroho juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan. Tidak ada yang sulit bagi BPKP, kata Jiwa Nugroho untuk menemukan kerugian negara. Menurutnya mereka orang-orang pilihan, memiliki ilmu dan keterampilan dalam melakukan audit, di antaranya dengan metode perhitungan kerugian total, kerugian total dengan penyesuaian, kerugian bersih, harga wajar, harga pokok opportunity cost dan bunga sebagai kerugian negara.

"Perkara ini sangat menarik dan unik karena menjadi yang pertama di Indonesia, pasal memusnahkan dokumen digunakan untuk mentersangkakan seseorang dalam perkara tipikor, tidak ada kerugian negara, artinya tidak ada perkara tipikor," ujar Jiwa Nugroho.

3. Ditetapkan sebagai tersangka, MT ditahan selama 20 hari

Mantan Plh PMI Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Ini PembelaannyaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya dalam keterangan pers, pada Kamis (15/2/2024), Jaksa Penyidik Kejari Yogyakarta menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dilanjutkan dengan melakukan penahanan di LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari sejak 15 Februari 2024 - 5 Maret 2024.

Perbuatan tersangka MT dianggap melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi menekankan, penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi tersangka MT dan menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.

Baca Juga: Prakiraan BMKG Selama 3 Hari ke Depan Jogja Diguyur Hujan Lebat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya