Lapor SPT Tidak Benar, Aset Pengusaha Minyak Goreng Disita

Kerugian pendapatan negara capai Rp8 miliar lebih

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak PT VAI dan SPR di Desa Cilongok Kabupaten Banyumas, Kamis (24/8/2023).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan atas dugaan pidana pajak oleh SPR melalui PT VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan. Penyitaan didasari dengan Surat Perintah Sita dan sudah mendapat izin sita dari Pengadilan Negeri Wates dan Purwokerto.

1. Kerugian pendapatan negara mencapai Rp8 miliar lebih

Lapor SPT Tidak Benar, Aset Pengusaha Minyak Goreng DisitaKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak PT. VAI dan SPR. (Dok. Istimewa)

SPR melalui PT VAI diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal tersebut dilakukan pada masa pajak Januari 2017-April 2018, sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8.347.250.188.

"Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan atas harta wajib pajak," ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, melalui siaran pers, Rabu (30/8/2023).

2. Sejumlah aset disita

Lapor SPT Tidak Benar, Aset Pengusaha Minyak Goreng DisitaKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak PT. VAI dan SPR. (Dok. Istimewa)

Penyidik Kanwil DJP DIY mulai melakukan penyitaan aset setelah terbitnya surat penetapan tersangka pada Maret 2023. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik tersangka yang terletak di Kabupaten Kulon Progo dengan nilai pasar Rp3.545.091.000. Pada Agustus 2023 juga dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang.

Terakhir adalah penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Banyumas. Untuk penyitaan kedua dan ketiga masih dalam proses penilaian oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP DIY. Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari Pengadilan Negeri Wates.

Baca Juga: Ngemplang Pajak, HP Didenda Rp88 Miliar dan Penjara 1 Tahun

3. Tindak tegas yang melanggar aturan

Lapor SPT Tidak Benar, Aset Pengusaha Minyak Goreng DisitaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dwi mengatakan bahwa penyitaan aset milik tersangka oleh penyidik merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

“Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui PT VAI," ujar Dwi.

Ia mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP DIY selalu siap mengemban amanat Undang-Undang terutama dalam mengamankan penerimaan negara dengan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan profesional. Kanwil DJP DIY berharap agar masyarakat khususnya di wilayah DIY dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: REI DIY Usulkan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah Subsidi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya