Lagi, 5 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jogja Kena Denda

Pemkot Yogyakarta galakkan operasi tangkap tangan

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan membawa ke ranah hukum pelaku pembuang sampah sembarangan. Setelah menindak 31 pelanggar sebelumnya, lima orang pembuang sampah sembarangan kembali ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring).

"Minggu lalu sudah kita sidangkan 31 pelanggar pembuang sampah sembarangan. Senin kemarin juga sidang, ada 5 orang, masing-masing kena Rp250 ribu. Saya berharap tidak terjadi lagi," ungkap Singgih, di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (12/9/2023).

1. Penindakan tipiring efektif, namun bukan yang diharapkan

Lagi, 5 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jogja Kena DendaPenjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Singgih menyebut penindakan dengan tipiring tersebut terasa efektif. Sejumlah tumpukan sampah yang biasa ada di jalan-jalan, diklaim mulai berkurang. "Sangat efektif sekali membuat efek jera," ungkap Singgih.

Meski terasa efektif, Singgih mengharapkan tumbuh kesadaran dari masyarakat sendiri. Masyarakat diharap bisa mengambil peran ikut memilah sampah secara mandiri, dan hanya membuang sampah residu di tempat yang sudah disediakan.

2. Depo sampah dibuka, masyarakat diminta memanfaatkan

Lagi, 5 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jogja Kena DendaPembukaan depo sampah di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Singgih mengungkapkan bahwa saat ini Depo yang ada di Kota Yogyakarta sebanyak 14 depo sudah dibuka dengan waktu yang lebih panjang. Selain itu ada 3 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang bisa menerima sampah residu.

"Ada beberapa depo juga yang dibuka hingga sore hari. Ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat membuang sampah residunya ke depo terdekat," ungkap Singgih.

Baca Juga: Tanah Kas Desa Tamanan Bantul Terbakar, Diduga Akibat Bakar Sampah

3. Upaya pengurangan sampah di hulu dan di hilir

Lagi, 5 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jogja Kena DendaGerakan pengelolaan sampah organik 'Mbah Dirjo'. (Dok. Istimewa)

Pemkot Yogyakarta juga terus mendorong program Mbah Dirjo atau Gerakan mengelola limbah dan sampah dengan biopori ala Jogja. Gerakan ini juga sebagai upaya menekan jumlah sampah yang dikirim ke Depo. "Potensi pengurangan sampah 50 ton perhari," kata Singgih. 

Singgih menyebut gerakan Mbah Dirjo merupakan upaya pengurangan sampah di hulu. Sementara untuk penanganan sampah di hilir, dilakukan pengembangan dan penjajakan beberapa lokasi untuk TPS maupun TPS3R.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Jogja, 30 Warga Diajukan ke Pengadilan 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya