KPU DIY Taruh Perhatian Soal Bansos Jelang Pilkada 2024

Akan diatur dalam PKPU

Intinya Sih...

  • KPU DIY memperhatikan pengawasan bansos jelang Pilkada 2024, terutama oleh Bawaslu.
  • Aturan kampanye Pilkada 2024 akan diatur lebih spesifik dalam PKPU, dengan perubahan aturan dari Pilkada sebelumnya.
  • Pembagian bansos menjadi sorotan dan akan diawasi ketat oleh Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Yogyakarta, IDN Times - Bantuan Sosial (Bansos) menjadi hal yang kerap disorot jelang pesta demokrasi Pemilu/Pilkada. Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) turut memperhatikan bansos ini jelang Pilkada 2024.

"Saya kira soal bansos yang menjadi (perhatian) serius bukan hanya KPU tapi juga Bawaslu. Terutama Bawaslu sebagai pengawas," ujar Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, saat konferensi pers Tahapan Pilkada 2024, di kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024).

1. Kampanye akan diatur lebih spesifik dalam PKPU

KPU DIY Taruh Perhatian Soal Bansos Jelang Pilkada 2024Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Shidqi menyebut soal aturan kampanye Pilkada 2024, nantinya juga diatur lebih spesifik dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, Pilkada ada perubahan aturan.

"Kampanye akan diatur secara spesifik dalam peraturan KPU tentang kampanye. Nanti, setiap Pemilu Pilkada ada perubahan, tidak sama," ujar Shidqi.

2. PKPU akan berubah

KPU DIY Taruh Perhatian Soal Bansos Jelang Pilkada 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Diungkapkan Shidqi, PKPU Pilkada 2024 saat ini, dalam artian pencalonan, kampanye masih mengacu pada Pilkada 2020. Menurutnya peraturan yang ada akan berbeda, karena saat itu dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Kita tahu Pilkada 2020 di COVID. Pilkada 2024 bagaimana mekanisme kampanye, aturan kampanye, akan diatur lebih detail di situ," ungkap Shidqi.

Baca Juga: Jumlah KPPS di Kota Yogyakarta Bakal Menyusut saat Pilkada 2024

3. Bawaslu janji awasi penyaluran bansos

KPU DIY Taruh Perhatian Soal Bansos Jelang Pilkada 2024Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (IDN Times/Triyan)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi secara ketat pemberian bansos dalam pelaksnaan pemilihan Pilkada 2024. Pembagian bansos menjadi sorotan selama proses Pemilu 2024 dan menjadi poin yang dibahas dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasti (bansos) akan jadi pengawasan, yang penting kan enggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga: Calon Independen Wali Kota Jogja Harus Kantongi 27 Ribu Dukungan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya