KPU DIY Catat Data Sementara Pindah Pemilih Capai 45 Ribu Orang

Mahasiswa dan pelajar paling banyak

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mencatat 45 ribu orang mengurus pindah pemilih di DIY. Pengurusan pindah pemilih berlangsung hingga Senin (15/1/2024) pukul 23.59 WIB lalu. 

1. Jumlah pindah pemilih bertambah

KPU DIY Catat Data Sementara Pindah Pemilih Capai 45 Ribu OrangIlustrasi pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengungkapkan data sementara orang yang mengurus pindah pemilih sebanyak 45 ribu orang. Jumlah tersebut dimungkinkan masih bertambah, karena sampai dengan saat ini masih dalam proses penginputan.

"45 ribu (orang pindah pemilih), belum final, sampai nanti malam (penginputan). Kemarin waktu malam itu (batas pengurusan pindah pemilih), yang masuk ada yang menyerahkan formulir saja, tapi belum diinput untuk mengurangi kepadatan," ujar Shidqi, Rabu (17/1/2024).

2. Banyak mahasiswa yang mengurus pindah pemilih

KPU DIY Catat Data Sementara Pindah Pemilih Capai 45 Ribu Orangilustrasi pemilu (istockphoto.com/Abudzaky Suryana)

Shidqi mengatakan KPU tidak mencatat latar belakang yang mengurus pindah pemilih, tetapi secara kasat mata disebutnya banyak dari kalangan mahasiswa. Menurutnya selama pengurusan pindah pemilih tidak ada kendala, namun banyak pemilih yang melakukannya mendekati saat terakhir.

"Secara kasat mata yang paling banyak mengurus mahasiswa, dan pelajar. Gak ada kendala, karena orang-orang senangnya di akhir, jadi banyak antrean cukup panjang mengular. Di Sleman sampai ada yang mengantre empat jam. Antusiasme tinggi," ungkap Shidqi.

Baca Juga: KPU DIY Susun Jadwal Kampanye Terbuka, Hindari Potensi Gesekan

3. Jadwal perpindahan pemilih

KPU DIY Catat Data Sementara Pindah Pemilih Capai 45 Ribu OrangIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Shidqi menyarankan untuk mahasiswa yang tidak terakomodir pindah memilih, untuk bisa memilih di daerah asal mereka. "Jadi kenapa 30 hari (sebelum hari pencoblosan), karena kita harus menyiapkan logistik. Logistik kan sudah harus mulai disiapkan satu bulan sebelum pemungutan suara. Jadi kenapa mereka maksimal tanggal 15 (maksimal pengurusan pindah pemilih)," ungkapnya.

Khusus bagi lapas, rutan, atau yang sedang sakit di rumah sakit, maupun penjaga, maksimal 7 hari sebelum hari H masih bisa dilakukan. "Kemudian bagi pekerja insidentil, ada dinas keluar kota itu masih bisa H-7. Tapi khusus pelajar atau studi itu memang paling lambat H-30 agar kita bisa mengelola. Tidak bisa ujug-ujug juga," kata Shidqi.

Baca Juga: KPU Bantul Targetkan Sortir dan Lipat Surat Suara Selesai 24 Januari

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya