Korban Apartemen Malioboro City Minta Bantuan Sri Sultan HB X

Diharap bisa membantu mencari titik terang

Yogyakarta, IDN Times - Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency (PPAMCR) belum juga mendapat kejelasan soal hak legalitas kepemilikan apartemen mereka. Mereka pun momohon Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, turun tangan membantu korban menyelesaikan masalah apartemen Malioboro City Regency.

"Kami mohon agar Ngarsa Dalem (Sri Sultan HB X), saatnya turun tangan, dan turut serta membantu masyarakat yang menjadi korban, agar dapat segera mendapatkan legalitas nya berupa SHM SRS para konsumen selama ini sudah bersabar 10 tahun menunggu untuk mendapatkan legalitas kepemilikan," jelas Koordinator PPAMCR, Edi Hardiyanto, Sabtu (9/3/2024).

1. Sultan dinilai bisa bantu tuntaskan masalah

Korban Apartemen Malioboro City Minta Bantuan Sri Sultan HB XGubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)

Edi mengatakan Raja Keraton Yogyakarta itu menjadi harapan mereka, karena merupakan tokoh yang sangat penting. Menurutnya jika Sri Sultan HB X turun tangan, kasus ini bisa segera terselesaikan.

"Berbagai cara dan upaya sudah kami lakukan semua. Lembaga negara sudah ikut terlibat dan saat ini kami mengetuk pintu pengayom di Jogja, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, untuk ikut membantu mengurai permasalahan apartemen Malioboro City ini," kata Edi.

2. Berharap pengembang nakal ditindak

Korban Apartemen Malioboro City Minta Bantuan Sri Sultan HB XPara korban apartemen Malioboro City. (Dok. Istimewa)

Edi juga mengharapkan Sultan bisa menindak tegas para pengembang nakal itu. Menurutnya para pengembang nakal yang mencoreng nama Jogja, tidak lagi diberi izin di DIY. "Dunia investasi di Jogja sangat dirugikan akibat ulah pengembang nakal. Kami minta juga jika ada pejabat yang ikut terlibat, diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Edi pun mengharapkan Sultan bisa menemui secara langsung para korban penipuan apartemen ini. "Kami masyarakat kecil, hanya bisa menyuarakan dan memohon. Kami mau sowan beliau, menyampaikan keluhan dan aspirasi kami sebagai korban dari mafia pengembang. Kami ingin menghadap Bapak Sultan, namun meski kami sudah bersurat resmi beberapa kali tapi tetap sulit sowan bertemu beliau," kata Edi.

Baca Juga: 10 Tahun Tak Jelas, Korban Apartemen MCR Desak Pemda dan Penegak Hukum

3. 10 tahun belum mendapat kejelasan

Korban Apartemen Malioboro City Minta Bantuan Sri Sultan HB XKorban Apartemen Malioboro City Regency mengadu ke Kemendagri. (Dok. Istimewa)

Diketahui sudah 10 tahun para korban apartemen Malioboro City Regency belum mendapat kejelasan status kepemilikan SHM SRS. Para korban akan mengawal proses perizinan yang sudah dilakukan oleh pihak PT Lido Yogyakarta (MNC Group). 

Perwakilan korban Malioboro City juga sudah mendatangi Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI pada Jumat (8/3/2024) untuk mendesak agar memberikan sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan fasilitas umum ke pihak Pemda dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Harus ada sanksi administratif bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan. Kami minta pihak Bangda Kemendagri untuk turun langsung ke Jogja untuk melihat objek dan komunikasi dengan pihak pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Edi.

Baca Juga: Korban Apartemen Malioboro City Keluhkan Sikap Bupati Sleman

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya