Kemenhub Awasi Angkutan Pariwisata Jelang Libur Panjang

Antisipasi kecelakaan lalu lintas

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan pengawasan angkutan pariwisata yang beroperasi di kawasan-kawasan wisata, terutama momen libur panjang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan angkutan pariwisata yang berkeselamatan di tengah meningkatnya antusiasme masyarakat untuk berwisata.

“Sehubungan dengan Libur Isra Miraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hadir untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan pariwisata dan awak bus yang aktif beroperasi di lokasi-lokasi pariwisata selama libur panjang ini,” ujar Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani, Jumat (9/2/2024).

1. Pengawasan dilalukan 7-11 Februari 2024

Kemenhub Awasi Angkutan Pariwisata Jelang Libur PanjangPengawasan bus pariwisata jelang libur panjang. (Dok. Istimewa)

Ahmad Yani menjelaskan Ditjen Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pengawasan operasional angkutan bus pariwisata yang beroperasi di lokasi-lokasi wisata pada tanggal 7 -11 Februari 2024. Sosialisasi pendataan dan pengawasan angkutan pariwisata dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Adapun tindakan pengawasan tersebut berupa pemeriksaan Buktu Lulus Uji Elektronik (BLUe), pemeriksaan Kartu Pengawasan (KPS), dan dokumentasi kendaraan. “Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa libur panjang ini. Kami bersama dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya para stakeholders dari perusahaan otobus akan berkoordinasi untuk menciptakan angkutan pariwisata yang aman bagi masyarakat,” jelas Ahmad Yani.

2. Pastikan kondisi kendaraan hingga pengemudi

Kemenhub Awasi Angkutan Pariwisata Jelang Libur PanjangPengawasan bus pariwisata jelang libur panjang. (Dok. Istimewa)

Kendaraan yang belum melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan sosialisasi dan tindakan. "Selain harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga penting memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan karena perjalanan di musim liburan yang relatif panjang," pungkas Ahmad Yani.

Baca Juga: Uji KIR Bus Wisata Laka Tunggal di Bukit Bego Ternyata Mati 4 Tahun

3. Perlu ramp check di lokasi wisata

Kemenhub Awasi Angkutan Pariwisata Jelang Libur PanjangPengawasan bus pariwisata jelang libur panjang. (Dok. Istimewa)

Sementara, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno memaparkan bahwa PO Bus ataupun pemilik kendaraan juga diimbau untuk memiliki sistem manajemen keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018, tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. "Dengan semakin meningkatnya antusiasme masyarakat berwisata, BPTD setempat dapat melakukan ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata setempat," paparnya.

Mengingat cukup sering kecelakaan angkutan orang yang terjadi di awal tahun 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata maupun bus AKAP. Selain itu, Ditjen Hubdat juga evaluasi dan koordinasi bersama dengan para stakeholders terkait agar tetap menjaga keselamatan penumpang dan mengedepankan transportasi darat yang berkeselamatan. 

Baca Juga: Dinkes Bantul Nyatakan 3 Penumpang Bus Meninggal Dunia

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya