Kasus Kereta Tertemper Terjadi lagi, Daop 6 Ingatkan Warga Waspada

1 orang pengendara motor meninggal dunia 

Yogyakarta, IDN Times - Kasus kereta api tertemper terjadi lagi di wilayah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, tepatnya di jalur perlintasan langsung tidak dijaga JPL 713 KM 529+9 antara Stasiun Rewulu-Sentolo, daerah Argosari, Bantul, pada Rabu (17/1/2024) malam. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan di perlintasan sebidang KA.

"Daop 6 Yogyakarta menyayangkan adanya kejadian tertempernya KA Bandara YIA relasi Stasiun Yogyakarta-YIA oleh sepeda motor di perlintasan tidak dijaga JPL 713 KM 529+9 antara Stasiun Rewulu-Sentolo, daerah Argosari, Bantul, pada Rabu (17/1/2024)," ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Kamis (18/1/2024).

1. Imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan

Kasus Kereta Tertemper Terjadi lagi, Daop 6 Ingatkan Warga WaspadaManager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Krisbiyantoro mengatakan Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6, dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat, Polsek Sedayu. 

"Daop 6 kembali mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA," kata Krisbiyantoro.

2. JPL kemungkinan akan ditutup

Kasus Kereta Tertemper Terjadi lagi, Daop 6 Ingatkan Warga WaspadaPotret kereta api (unsplash.com/hydngallery)

Perlintasan sebidang menurut Krisbiyantoro sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat, namun keselamatan pengguna jalan atau perjalanan KA menjadi tanggung jawab bersama. "Selain itu, Daop 6 juga berharap pihak pemda setempat dapat mengambil tindakan untuk perlintasan tersebut, bisa ditutup atau dilakukan penjagaan," ujar Krisbiyantoro.

Adanya kejadian tertempernya KA bandara oleh sepeda motor di JPL 713 yang tidak terjaga, maka JPL tersebut akan di tutup, selanjutnya pengendara menggunakan jalan alternatif lainnya.

"Sementara ini masih ada perlintasan di daerah Argosari Kabupaten Bantul yang tidak terjaga, yakni JPL 706 km 527+769 lebar 2,6m, JPL 707 km 528+277 lebar 2,75m, dan JPL 708 km 528+398 lebar 3 meter," terangnya.

Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Sedayu Bantul

3. Pengelolaan jalan kewenangan pemerintah

Kasus Kereta Tertemper Terjadi lagi, Daop 6 Ingatkan Warga WaspadaEvakuasi pesepeda motor tewas tertabrak kereta api.(Dok.Polres Bantul)

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," kata Krisbiyantoro.

Menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dab isyarat lain. "Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang," pungkasnya.

Baca Juga: KA Gaya Baru Tertemper Mobil di Prambanan, 2 Orang Meninggal

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya