KA Gaya Baru Tertemper Mobil di Prambanan, 2 Orang Meninggal

Kejadian di perlintasan tidak dijaga

Yogyakarta, IDN Times - Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) tertemper mobil di perlintasan tidak dijaga JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan pada Minggu (14/1/2023) sekitar pukul 16.45 WIB. Dua orang yang berada di dalam mobil meninggal dunia akibat kejadian ini.

"Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Korban dievakuasi dinyatakan dua orang MD (Meninggal Dunia) dan di bawa ke RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten. Kejadian selanjutnya ditangani Polsek Prambanan, Klaten, Jawa Tengah," kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro.

1. KA GBMS sempat mengalami hambatan akibat kejadian ini

KA Gaya Baru Tertemper Mobil di Prambanan, 2 Orang MeninggalKondisi mobil setelah kecelakaan. (Dok. Istimewa)

Krisbiyantoro mengatakan akibat kejadian ini juga membuat perjalanan KA GBMS mengalami sedikit hambatan. Demi keselamatan pelanggan, perjalanan KA tersebut harus berhenti sebentar untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, dan ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.

Untuk memaksimalkan pelayanan dan meminimalisir resiko saat lokomotif berjalan, maka Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA GBMS dan dapat diberangkatkan kembali pukul 18.21 WIB. 

2. Sejumlah kereta lain juga alami kelambatan

KA Gaya Baru Tertemper Mobil di Prambanan, 2 Orang MeninggalIlustrasi Infrastruktur (Kereta). IDN Times/Arief Rahmat

Akibat kejadian ini sejumlah KA ikut mengalami kelambatan yaitu KA GBMS andil kelambatan 98 menit. KA Ranggajati andil kelambatan 5 menit. KA commuter line andil kelambatan 5 menit. KA Logawa andil kelambatan 15 menit.

"Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA," ujar Krisbiyantoro.

Baca Juga: Bawa Sarung Celurit, 2 Pemuda Diamankan Warga Pundong Bantul

3. Perlintasan sebidang kewenangan pemerintah daerah

KA Gaya Baru Tertemper Mobil di Prambanan, 2 Orang MeninggalKondisi mobil setelah kecelakaan. (Dok. Istimewa)

Krisbiyantoro mengatakan perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerja sama dari pihak Pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," kata Krisbiyantoro.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Ruang Administrasi RS Panti Nugroho Terbakar, Ini Dugaan Pemicunya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya