Ini Aturan Jam Buka Hiburan Malam saat Ramadan di Kota Yogyakarta

Aturan ini harus ditaati selama Ramadan dan Idul Fitri

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta, untuk mengatur jam operasional usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Pada prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta masih memberikan kesempatan untuk penyelenggaraan hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam untuk beroperasional. Hanya saja untuk jam operasionalnya kita atur," ujar Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo.

1. Aturan jam operasional club malam hingga tempat makan

Ini Aturan Jam Buka Hiburan Malam saat Ramadan di Kota Yogyakartailustrasi tempat hiburan malam (IDN Times/Firasat Nikmatullah)

Beberapa jenis usaha yang diatur antara lain hiburan malam seperti club malam, diskotik, bar dan sejenisnya, dapat dimulai pukul 21.00 - 24.00 WIB. Usaha karaoke di luar club malam untuk siang hari buka pukul 09.00 - 12.00 WIB, dan pada malam hari pukul 21.00 - 24.00 WIB.

Sementara untuk usaha panti pijat seperti spa di dalam hotel bintang dapat menyesuaikan jam operasional usaha. Sementara spa di luar hotel, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB dan pada malam harinya pukul 21.00 - 24.00 WIB. Serta usaha arena permainan hanya bisa diselenggarakan pukul 09.00 - 17.00 WIB.

"Kemudian untuk penyelenggaraan event bisa dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB, dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB dini hari. Nah, untuk rumah makan dan restoran yang buka di siang hari untuk tidak membuka secara terbuka, bisa dialing-aling (ditutup) dengan tirai atau apa," jelas Singgih, Selasa (12/3/2024).

2. Pemantauan dan patroli dilakukan terus menerus

Ini Aturan Jam Buka Hiburan Malam saat Ramadan di Kota YogyakartaJam operasional usaha saat ramadan di Jogja. (Dok. Istimewa)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto menjelaskan setelah SE Wali Kota Yogyakarta keluar, pihaknya melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang tercantum dalam surat tersebut.

"Langkah yang kami lakukan menyebarkan ke tempat hiburan tersebut, setelah itu dalam proses pelaksanaannya kita terus melakukan pemantauan dan patroli terus menerus. Proses sosialisasi dan edukasi dilakukan, jika ada pelanggaran akan kita berikan peringatan secara non yustisi," ungkapnya.

Baca Juga: 5 Toko Roti Milk Bun di Jogja, Tak Perlu Repot Pakai Jastip

3. Lakukan patroli di jalan

Ini Aturan Jam Buka Hiburan Malam saat Ramadan di Kota YogyakartaIlustrasi Ramadan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dodi mengungkapkan sebelum terjadinya pelanggaran, timnya akan melakukan antisipasi dengan lakukan pemantauan. "Kita terus edukasi, memberikan pengertian bahwa di bulan Ramadhan ini dapat berjalan dengan baik. Kita juga patroli di jalanan agar tidak ada kerumunan yang tidak jelas," tambahnya.

Baca Juga: 9 Promo Bukber Hotel di Jogja, Harga Mulai Rp50 Ribu

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya