Disnakertrans DIY Terima 93 Aduan THR Jelang Batas Akhir Pembayaran

Batas pembayaran THR hari ini pukul 24.00 WIB

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY), menerima puluhan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang batas akhir pembayaran THR, Rabu (3/4/2024) malam.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R. Dermawan mengatakan hingga Rabu (3/4/2024) pukul 11.00 WIB, terdapat 18 perusahaan yang diadukan. "Di Kota Yogyakarta ada 5, Sleman 7, Bantul 3, Kulon Progo 2, Gunungkidul 1," ujar Wawan sapaan akrab Dermawan, Rabu (3/4/2024).

1. Sebanyak 93 orang mengadu

Disnakertrans DIY Terima 93 Aduan THR Jelang Batas Akhir Pembayaranilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Dijelaskan Wawan, dari 18 perusahaan tersebut jumlah pekerja yang mengadu sebanyak 93 orang. Pihaknya mendorong agar perusahaan yang belum membayar THR dapat menyelesaikannya hari ini.

"Hari ini sampai jam 12 malam harus dibayarkan. Kan tidak boleh dicicil secara aturan, dulu pada waktu pandemik Covid-19 masih bisa dicicil. Saat ini sudah tidak, sehingga tidak boleh dicicil, diprirotaskan maksimal hari Rabu ini," tegas Wawan.

2. Sejumlah perusahaan tahun lalu sempat bermasalah

Disnakertrans DIY Terima 93 Aduan THR Jelang Batas Akhir Pembayaranilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Wawan mengungkapkan, sebanyak 18 perusahaan yang belum membayarkan THR bergerak dalam berbagai bidang. Mulai dari outsourcing, manufaktur produksi, furniture, transportasi, layanan kesehatan RS, rumah makan, production house, peternakan, jasa konveksi, dan toko.

Beberapa perusahaan tahun lalu, disebut Wawan juga bermasalah dalam pembayaran THR, seski akhirnya dibayarkan menjelang Lebaran. "Kita juga melihat keberlangsungan usaha, jangan sampai perusahaan tutup kan repot kena PHK. Istilahnya win win solution dulu. Bagaimana dicari jalan terbaik, agar THR dibayarkan," ungkap Wawan.

Wawan meminta THR menajdi kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan. Ia menyerahkan teknis pembayaran kepada perusahaan. Biasanya mereka akan meminjam bank terlebih dahulu, atau menjual aset.

Baca Juga: Penggunaan Alat Berat Proyek Tol Jogja-Solo Disetop Demi Pemudik

3. Sanksi jika tidak membayar THR

Disnakertrans DIY Terima 93 Aduan THR Jelang Batas Akhir Pembayaranilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Wawan menjelaskan, jika perusahaan tetap tidak membayar, akan dilimpahkan ke Bidang Pengawas Ketenagakerjaan. "Nanti ada pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang menindaklanjuti. Ya kan ada sanksinya kalau gak bayar THR. Ada denda 5 persen dari THR itu," jelas Wawan.

Soal sanksi mengacu Permenaker nomor 20 tahun 2016, menurutnya akan dikenai sanksi administratif, berupa sanksi pertama teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha kapasitas produksi barang/jasa. "Penundaan izin usaha. Ketika mengajukan izin usaha akan ditunda sampai THR dibayarkan," tambah Wawan.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Sop Ayam di Jogja, Tak hanya Pak Min

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya