Dishub Jogja Uji Emisi Kendaraan Roda 4, Upaya Jaga Kualitas Udara

Dari tahun hingga perawatan kendaraan pengaruhi emisi

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama dengan Satlantas Polresta Yogyakarta melaksanakan operasi gabungan terkait uji emisi gas buang, di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Kamis (14/9/2023). Operasi gabungan uji emisi gas buang ini juga sebagai upaya menjaga kualitas udara di Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Hary Purwanto, menyebut masalah polusi udara itu menjadi isu yang sangat penting. Uji emisi gas buang ini juga menjadi salah satu upaya menjaga lingkungan.

"Kita secara berkala juga melakukan uji emisi, tapi selama ini hanya untuk angkutan umum atau angkutan wajib uji di unit pengujian kendaraan. Untuk ini kita perluas ke angkutan yang bukan wajib uji, ini sifatnya gratis. Kita mulai hari ini," jelas Hary.

1. Dari tahun kendaraan hingga perawatan pengaruhi emisi

Dishub Jogja Uji Emisi Kendaraan Roda 4, Upaya Jaga Kualitas UdaraDishub Jogja uji emisi gas buang, di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Hary mengungkapkan untuk penyumbang emisi terbesar, bisa dilihat sebenarnya dari tahun kendaraan. Selain itu, dari sisi perawatan kendaraan juga mempengaruhi emisi gas buang dari kendaraan.

"Kalau yang masih tahun baru seperti kita lihat tadi hampir semuanya tidak melebihi ambang batas. Jadi potensi untuk menyumbang karbon itu adalah kendaraan yang memang sudah lama, dan perawatan kurang. Harapan kita pemilik kendaraan betul-betul merawat kendaraannya agar bisa menekan potensi untuk menambah polusi udara," ujar Hary.

2. Aturan ambang batas emisi

Dishub Jogja Uji Emisi Kendaraan Roda 4, Upaya Jaga Kualitas UdaraDishub Jogja uji emisi gas buang, di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jogja, Bayu Setiawan Heru Purnomo menjelaskan untuk ambang batas emisi ini mengacu Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2023. Ambang batas emisi bergantung pada tahun dan jenis kendaraan.

"Nanti ada mobil penumpang itu tahun di bawah 2007 itu CO harus 4 persen. Hasilnya 1000 ppm. Kalau yang 2007-2018 itu 1 persen untuk COnya untuk hasilnya 150 ppm, kalau di atas 2018 itu CO 0,5 persen dan hasilnya itu 100 ppm," jelas Bayu.

Sehingga diharapkan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi ambang batas untuk emisi gas buangnya. "Harapannya memang ke depan udara itu akan lebih baik dengan ada pembatasan emisi," kata Bayu.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Bisa Servis

3. Untuk yang tidak lolos uji emisi

Dishub Jogja Uji Emisi Kendaraan Roda 4, Upaya Jaga Kualitas UdaraDishub Jogja uji emisi gas buang, di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi, direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Terlebih untuk kendaraan pribadi disebutnya biasa beroperasi setiap hari.

"Biasanya kalau untuk kendaraan pribadi itu kan kita beroperasional tiap hari dan pemilik itu lebih care, dan di kami itu di UPT pengujian kendaraan bermotor ini kita juga melayani untuk uji emisi. Silakan untuk kendaraan pribadi ataupun wajib uji yang mau mengujikan emisinya, bisa datang ke kami," ungkap Bayu.

Kasubnit 1 Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta, Ipda Sunaryanto saat disinggung mengenai kendaraan yang tidak lolos uji emisi bisa ditilang, diungkapkannya saat ini belum ada kajian soal itu. "Kalau ranah dalam pelanggaran ambang batas ini belum dikaji, saya belum bisa menentukan kapan mau ditindak," ujar Ipda Sunaryanto.

Baca Juga: 5 Tanda Knalpot Mobil Rusak dan Harus Segera Diperbaiki

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya