Datangi Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Program Tapera

Program Tapera memberatkan buruh

Yogyakarta, IDN Times - Puluhan buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY), Kamis (6/6/2024). Buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Kami menolak Tapera, yang iurannya mencapai total 3 persen. Menolak Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," ungkap Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan.

1. Hitung-hitungan buruh dengan Tapera tidak bisa beli rumah

Datangi Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Program TaperaIlustrasi rumah. (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Irsad mengungkapkan dengan program Tapera, buruh tidak otomatis mendapatkan rumah setelah membayar iuran atau menabung. "Karena bersifat tabungan, bukan kredit rumah murah bersubsidi," ungkap Irsad.

Irsad memberikan gambaran upah rata-rata buruh Indonesia sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp105.000 per bulan atau Rp1,260 juta per tahun. Ia melanjutkan, karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12,6 juta hingga Rp25,2 juta. "Besaran ini dapat pdipastikan tidak akan cukup untuk membeli rumah," kata Irsad.

2. Daya beli buruh yang turun hingga tidak ada peran pemerintah

Datangi Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Program TaperaIlustrasi Perumahan. (dok. Kementerian PUPR)

Irsad menyoroti daya beli buruh beberapa tahun terakhir telah mengalami penurunan, akibat tidak ada kenaikan gaji yang signifikan. Jika masih ditambah potongan program Tapera 3 persen, akan semakin membebani hidup buruh. "Apalagi potongan iuran untuk buruh, lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha," ujar Irsad.

Ditambahkannya selama ini upah buruh telah dipotong 4 persen untuk membayar program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika ditambah dengan potongan Tapera, maka secara total upah buruh akan dipotong 7 persen.

"Di sisi lain dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali. Hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak," katanya.

Baca Juga: Ditolak Buruh, Disnakertrans DIY Angkat Bicara Soal Tapera

3. Buruh mendesak pemerintah mencabut Tapera

Datangi Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Program TaperaIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

MPBI DIY mendesak Pemerintah mencabut program Tapera dan atau mengubahnya menjadi program sukarela, disertai dengan transparasi dan akuntabilitas iuran. Selain itu juga harus melibatkan secara bermakna Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam program Pembangunan Perumahan Rakyat/Buruh.

"Berkaitan dengan program perumahan, sebaiknya Pemerintah membangun dulu Perumahan Buruh Bersubsidi. Kemudian dijual dengan system kredit, DP 0 persen, dan diangsur maksimal 30 persen dari UMP/UMK," ungkap Irsad.

Baca Juga: Pengusaha di Jogja Mengaku Tak Keberatan Cuti Hamil hingga 6 Bulan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya