CRCS UGM: Relokasi Bukan Solusi Atasi Konflik Antar Umat Beragama

Belajar dari kasus Gereja Yasmin, Bogor

Sleman, IDN Times - Selama 20 tahun terakhir aturan soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia (KBB) makin menguat dengan dimasukkannya istilah tersebut dalam konstitusi pada amandemen UUD 1945 pada tahun 2000. Namun masih banyak terjadi pelanggaran KBB belum mengedepankan praktik mediasi dan pemenuhan hak pihak yang terlanggar.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Buku Mengelola Konflik, Memajukan Kebebasan Beragama, di ruang Auditorium Sekolah Pascasarjana (SPs) UGM, Rabu (10/1/2024). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana UGM ini menghadirkan penulis buku, sekaligus Direktur Center for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Abidin Bagir, Dosen Hubungan Internasional Fisipol UGM, Diah Kusumaningrum, anggota LBH Yogyakarta, Kharisma W. Kusuma, dan Komisioner Komnas HAM, Uli P. Sihombing.

 

1. Masalah GKI Yasmin butuhkan waktu 15 tahun

CRCS UGM: Relokasi Bukan Solusi Atasi Konflik Antar Umat BeragamaWali Kota Bogor Bima Arya, Mendagri Tito Karnavian, Menko Polhukam Mahfud MD saat berkeliling menyaksikan peta perjalanan pembangunan Gereja Yasmin. (YouTube/GKI Pengadilan Bogor Barat)

Zainal Abidin Bagir mengatakan advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam dua dasawarsa makin menguat setelah amandemen UUD 1945 pada tahun 2000. Namun, sepanjang dua puluh tahun, advokasi KBB dilakukan dengan munculnya kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah, kasus parung dan Lia Eden pada tahun 2005. Lalu, tahun 2006 muncul kasus pendirian rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor. Disusul insiden Monas tahun 2008 dan konflik Syiah di Sampang Madura tahun 2012 serta pelarangan HTI tahun 2017.

Dari berbagai kasus konflik beragama tersebut, Zainal, menyoroti soal kasus GKI Yasmin yang proses penyelesaiannya menelan waktu hingga 15 tahun. "Gereja GKI Yasmin memakan waktu lama  hingga 15 tahun," katanya.

2. Relokasi bukan jadi solusi

CRCS UGM: Relokasi Bukan Solusi Atasi Konflik Antar Umat BeragamaJemaat GKI Yasmin Bogor (pgi.or.id)

Penyelesaian GKI Yasmin menurut Zainal bisa dituntaskan saat walikota Bogor, Bima Arya, tahun 2023 lalu melakukan proses relokasi pemindahan lokasi pembangunan gereja yang berjarak 1 kilometer dari lokasi awal. Menurutnya, relokasi bukanlah menjadi contoh yang baik dalam pengambilan keputusan penyelesaian konflik KBB. "Model penyelesaiaan yang mengharuskan relokasi untuk menjadi sebuah pilihan jangan sampai terulang kembali. Resolusi konflik harus diselesaikan dalam rangka membangun relasi antar kelompok," ujarnya.

Berlarutnya kasus ini menurut Zainal disebabkan karena tidak terbangunnya proses mediasi dan relasi antar kelompok. Sebaliknya antar kelompok saling menggugat secara legal formal ke pengadilan sehingga tidak pernah mencapai titik temu. "Jika sejak awal dilakukan upaya sungguh-sungguh mendekati semua pihak maka tidak akan tertunda hingga 15 tahun. Seharusnya diselesaikan lebih awal dengan mediasi dan negosiasi, resolusi untuk memenuhi hak semua kelompok agar tidak memilih saling gugat dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Jejak Kampus UGM Cabang Magelang, Kini Tinggal Bangunan Mangkrak

3. Penyelesaian konflik mengedepankan keadilan sosial

CRCS UGM: Relokasi Bukan Solusi Atasi Konflik Antar Umat Beragama(Dok. IDN Times)

Diah Kusumaningrum menuturkan selama manusia hidup bersama, maka selama itu pula konflik akan muncul. Namun, konflik seharusnya bisa menjadi lebih produktif apabila bisa menjadi alat pendorong keadilan sosial. Sebaliknya konflik akan menjadi destruktif jika pendekatannya menggunakan kekuasaan dan kekerasan.

Menurutnya, pendekatan yang dipilih sebaiknya paling sedikit mudharatnya dan mengedepankan prinsip keadilan sosial yang berkaitan dengan interdependensi kelompok agama dan kepercayaan serta keterampilan masyarakat dalam menghargai perbedaan dan keragaman. "Keterampilan itu hanya dapat berkembang dengan latihan dan refleksi secara berulang," katanya.

Baca Juga: Koalisi Kami Berani Protes Surat Dekan FT UGM tentang Larangan LGBT

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya