Cegah Kendala, Pemkot Jogja Ingatkan Pendataan untuk PPDB

Pendataan mencakup sejumlah calon peserta didik

Intinya Sih...

  • Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk melakukan pendataan terkait PPDB real time online tahun ajaran 2024/2025.
  • Pendataan meliputi peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang sekolah di luar kota, peserta didik dari luar DIY, dan peserta didik dari jalur afirmasi Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
  • Pendataan dilakukan di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta dengan syarat membawa berbagai dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, sertifikat ASPD, surat keterangan nilai rapor, dan hasil cetak NISN.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk melakukan pendataan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) real time online tahun ajaran 2024/2025. Masyarakat diharapkan melakukan pendataan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran dan seleksi PPDB dibuka.

Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Manarima, mengatakan pendataan terkait PPDB meliputi pendataan bagi peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang sekolah di luar Kota Yogyakarta, peserta didik dari luar DIY dan pendataan peserta didik dari jalur afirmasi Kartu Menuju Sejahtera (KMS). Pendataan dilakukan di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta.

"Jangan sampai nanti saat PPDB berlangsung masyarakat baru berbondong-bondong ke Disdikpora melakukan pendataan. Kalau saat proses PPDB baru melakukan pendataan mungkin akan mengalami kendala yang mempersulit kita karena sistem akan dibuka lalu dimasukkan pendataan. Ini bisa memakan waktu yang agak lama," kata Manarima dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (11/6/2024).

1. Pendataan peserta didik penduduk kota Jogja yang di luar kota

Cegah Kendala, Pemkot Jogja Ingatkan Pendataan untuk PPDBIlustrasi siswa belajar di sekolah (Dok. Pemkot Tangerang)

Manarima menjelaskan pendataan peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang sekolah di luar kota dilakukan karena Disdikpora Kota Yogyakarta sudah tidak boleh mengakses data kependudukan. Oleh karena itu data yang bisa dijangkau Disdikpora hanya melalui satuan pendidikan yang ada di Kota Yogyakarta. “Sehingga anak-anak kita KK (Kartu Keluarga) atau penduduk Kota Yogyakarta tapi sekolah di luar Kota Yogyakarta harus melakukan pendataan,” ujarnya.

Pendataan penduduk Kota Yogyakarta yang sekolah di luar kota atau daerah, dibuka pada 10-21 Juni 2024 di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta. Syarat pendataan membawa Kartu Keluarga akta kelahiran, sertifikat hasil Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), surat keterangan nilai rapor dan hasil cetak NISN melalui laman nisn.data.kemendikbud.go.id.

“Peserta didik yang dari luar DIY juga harus melakukan pendataan karena kami tidak memiliki datanya dan belum memiliki nilai ASPD. Pendataan untuk luar DIY paling lambat kami terima 13 Juni karena pada tanggal itu langsung ikut ujian ASPD. Apabila sudah ikut ASPD di Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul, boleh dipakai,” terang Manarima.

2. Wajib pendataan tidak tercantum KMS tapi anggota keluarga pemegang KMS

Cegah Kendala, Pemkot Jogja Ingatkan Pendataan untuk PPDBIlustrasi PPDB. (Dok. Istimewa)

Selain itu Manarima menyatakan wajib pendataan peserta didik yang tidak tercantum dalam KMS tapi salah satu anggota keluarganya adalah pemegang KMS. Misalnya peserta didik dalam KK tinggal bersama neneknya yang menjadi pemegang KMS, maka peserta didik boleh mengakses PPDB jalur miskin atau afirmasi KMS.

“Tapi jika peserta didik atau anak ini tidak tercantum dalam KMS, biasanya tidak ada dalam database kami. Karena yang ada dalam database kami adalah data seluruh pemegang KMS. Makna wajib melakukan pendataan,” paparnya.

Pendataan KMS dibuka mulai 11- 24 Juni 2024 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) di kompleks Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta. Pendataan KMS syarat membawa KK yang didalamnya terdapat orang tua atau anggota keluarganya tercantum dalam pemegang KMS. Pendataan KMS itu untuk memastikan keluarga miskin mendapatkan akses pendidikan. Adapun afirmasi kuota PPDB jalur KMS sebanyak 11 persen. Seleksi PPDB jalur afirmasi KMS berdasarkan gabungan nilai ASPD dan nilai rapor.

Baca Juga: Simak Syarat PPDB Jenjang SMPN di Kota Yogyakarta, Ada yang Berubah

3. Jumlah keluarga pemegang KMS

Cegah Kendala, Pemkot Jogja Ingatkan Pendataan untuk PPDBIlustrasi siswa (Unsplash.com/Syahrul Alamsyah)

Secara terpisah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Supriyanto menyebut jumlah keluarga pemegang KMS tahun 2024 sebanyak 20.605 kepala keluarga atau 57.242 jiwa. Jumlah pemegang KMS itu berdasarkan hasil verifikasi faktual data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tahun 2023. Sumber data saat verifikasi faktual itu mereka masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

“Kami sudah distribusikan (kartu KMS) secara berjenjang melalui lurah. Kemudian lurah meneruskan pembagian kepada keluarga yang masuk data KSJPS hasil verifikasi faktual tahun 2023,” pungkas Supriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Terima 91 Laporan, ORI DIY Siapkan Instrumen Anti Kecurangan PPDB

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya