Calon Independen Wali Kota Jogja Harus Kantongi 27 Ribu Dukungan

Belum ada yang berkomunikasi secara formal

Intinya Sih...

  • KPU Kota Jogja membuka pendaftaran Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota jalur Independen di Pilkada 2024 dengan syarat 27 ribu dukungan.
  • Pendaftaran calon perseorangan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2024, sementara pendaftaran calon dari partai politik akan dibuka setelah penetapan hasil perolehan kursi dan anggota legislatif di Kota Jogja.
  • Calon perseorangan harus berpasangan dan merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan memilih. Tahapan Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja membuka pendaftaran Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Yogyakarta jalur Independen di Pilkada 2024. Calon yang maju tanpa diusung partai politik tersebut harus mengantongi sekitar 27 ribu dukungan.

"Belum ada yang konsultasi secara formal di Kota Jogja. Ya mungkin mereka lagi mempelajari, syaratnya kan 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024, 321.645 kali 8,5 persen, jadinya sekitar 27 ribu sekian," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, seusai acara Syawalan di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (19/4/2024).

1. Belum ada calon perseorangan yang berkomunikasi dengan KPU Kota Jogja

Calon Independen Wali Kota Jogja Harus Kantongi 27 Ribu Dukunganilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Dijelaskan Harsya pendaftaran pencalonan perseorangan ini akan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2024. Setelah itu, pada minggu ketiga Agustus 2024,  pendaftaran untuk calon yang diusung oleh partai politik di Kota Jogja mulai dibuka setelah penetapan hasil perolehan kursi dan anggota legislatif di Kota Jogja.

"Meja pelayanan publik di Kota Yogyakarta terkait dengan pencalonan perseorangan hingga sekarang belum ada yang berkomunikasi secara formal di Kota Jogja," ungkap Harsya.

2. Beberapa syarat calon wali kota dan wakil wali kota

Calon Independen Wali Kota Jogja Harus Kantongi 27 Ribu DukunganIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan Harsya untuk calon perseorangan yang akan mendaftar tersebut harus berpasangan, dalam artian Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Kan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ya jadi nanti tentunya berpasangan, kalau sendiri kan gak bisa," jelas Harsya.

Saat disinggung apakah harus warga Kota Jogja, Harsya mengatakan calon merupakan Warga Negara Indonesia sehingga tidak menutup kemungkinan dari daerah lain. "Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan memilih," ungkapnya.

Baca Juga: Siap Maju Pilkada Jogja 2024, Heroe Poerwadi Komunikasi dengan Partai

3. Tahapan Pilkada diatur di PKPU nomor 2 tahun 2024

Calon Independen Wali Kota Jogja Harus Kantongi 27 Ribu DukunganIlustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Diketahui tahapan Pikada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Tahpan Pilkada Serentak tersebut juga telah diluncurkan oleh KPU RI di Kompleks Candi Prambanan Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Sampah di Sejumlah Titik Jalan Kota Jogja, Ini Kata Pj Wali Kota

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya