Busyro Muqoddas Nilai Keputusan DKKP Merupakan Kejujuran Sejarah

Busyro: Putusan DKPP tunjukkan ada permasalahan etik

Yogyakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, M. Busyro Muqoddas menyebut keputusan tersebut sebagai kejujuran sejarah.

"Itu kejujuran sejarah. Hukum sejarah sudah diungkapkan melalui putusan DKPP," ujar Busyro di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Di Tiro, Senin (5/2/2024).

 

1. Permasalahan etik yang semakin memuncak

Busyro Muqoddas Nilai Keputusan DKKP Merupakan Kejujuran SejarahKetua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Busyro menyebut putusan DKPP tersebut menunjukkan ada permasalahan etik yang semakin memuncak. "Puncaknya pada putusan terhadap KPU tadi," ujar Busyro.

Busyro menilai untuk saat ini dengan penyelesaian hukum di Indonesia terasa sulit atau hampir mustahil. "Mahkamah Konstitusi sebagai puncak itu pun juga sudah direnggut independensi, martabatnya, oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran," kata Busyro.

2. Presiden harus mempertimbangkan secara seksama pencalonan Gibran

Busyro Muqoddas Nilai Keputusan DKKP Merupakan Kejujuran SejarahPresiden Jokowi memotivasi 5000 nasabah PNM Mekaar Bandung, pada Sabtu (03/02/2024) di Dome Sabilulungan. (dok. PNM)

Saat ini menurut Busyro yang terpenting adalah problem etik harus menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil. Agar ada satu tekanan massal supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan seksama pencalonan Gibran.

"Bagaimana ada satu tekanan massal supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan seksama yaitu agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi calon, paslon cawapres tapi dengan putusan DKPP cacat secara etika dan moral sekaligus, sebaiknya dipertimbangkan untuk memerintahkan mundur," ujar Busyro.

 

Baca Juga: Forum Cik Di Tiro Tetapkan Jokowi Jadi Bapak Politik Dinasti

3. Penegakkan etika tidak dibatasi ruang dan waktu

Busyro Muqoddas Nilai Keputusan DKKP Merupakan Kejujuran SejarahKetua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, M. Busyro Muqoddas (IDNTimes/Herlambang Jati)

Meski Pilpres 2024 hanya tinggal menghitung hari, namun menurut Busyro penegakkan etika tidak dibatasi oleh ruang waktu, dan hukum apalagi politik. "Mekanismenya itu bisa disepakati, ada satu pertemuan tokoh-tokoh masyarakat sipil yang memiliki track record yang bagus untuk mengambil keputusan darurat etika kenegaraan sekarang," ungkap Busyro.

Saat disinggung mengenai apakah akan mengganggu jalannya Pilpres, menurut Busyro menganggu atau tidak tergantung bagaimana konsep mengganggu itu. "Memangnya kalau ini diterus-teruskan tidak mengganggu, tidak lahir kemungkinan potensi presiden yang dipaksa-paksakan secara melanggar etik dan presiden yang terpilih itu tidak memiliki legitimasi, artinya sudah mengalami delegitimasi sejak terutama putusan DKPP," ujar Busyro.

Baca Juga: Kritik Jokowi, Sivitas Akademika UIN Sunan Kalijaga: Kami Non Partisan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya