Belum Ada Bakal Calon DPRD dan DPD yang Mendaftar ke KPU DIY

Parpol baru sebatas konsultasi

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyebut belum ada pendaftar Bakal Calon Anggota DPRD DIY, dan DPD untuk Pemilu 2024 mendatang. Partai politik (Parpol) ataupun bakal calon, baru sebatas melakukan konsultasi.

Pendaftaran untuk Bakal Calon Anggota DPRD DIY maupun DPD telah dibuka mulai Senin (1/5/2023) dan batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023).

1. Pendaftaran yang dilakukan bervariatif

Belum Ada Bakal Calon DPRD dan DPD yang Mendaftar ke KPU DIYKetua KPU DIY, Hamadan Kurniawan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan pada hari pertama pendaftaran belum ada partai maupun calon yang mengajukan pendaftaran. "Sampai kemarin sore pukul 16.00 WIB, belum ada Parpol atau calon DPD yang menyampaikan atau mengajukan calon," ujar Hamdan, Selasa (2/5/2023).

Hamdan mengatakan waktu pendafataran calon sendiri sangat variatif. Ada Parpol yang melakukan bersamaan atau serentak seluruh Indonesia pada tanggal tertentu. Ada juga yang mengambil hari terakhir.

2. Baru sebatas berkonsultasi

Belum Ada Bakal Calon DPRD dan DPD yang Mendaftar ke KPU DIYIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Hamdan mengatakan parpol maupun calon yang akan maju untuk Pemilu 2024, baru sebatas berkonsultasi. "Iya baru konsultasi. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat jasmani rohani, bebas penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah. Termasuk menanyakan bukti terdaftar sebagai pemilih," ungkap Hamdan.

Baca Juga: KPU DIY Tetapkan 9 Nama Bakal Calon DPD, 2 di Antaranya Petahana  

3. Ruang konsultasi dibuka

Belum Ada Bakal Calon DPRD dan DPD yang Mendaftar ke KPU DIYilustrasi pemilu (IDN Times/Aditya Pratama)

Hamdan mengungkapkan KPU DIY membuka ruang konsultasi melalui help desk, untuk membantu parpol dan calon anggota DPD, menjawab dan memberikan saran terkait pengajuan syarat calon. Diharapkan ruang ini dimanfaatkan secepat mungkin.

"Nanti saat mengajukan ke kantor KPU DIY, dapat berjalan lebih lancar. Untuk informasi persyaratan juga sudah ada pengumuman di web," kata Hamdan.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Pemilih Pemula di Sleman Tak Punya KTP  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya