Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 120 Ballpress Pakaian Bekas

Barang bekas salahi aturan impor

Yogyakarta, IDN Times - Bea Cukai Yogyakarta melakukan kegiatan pemusnahan barang larangan dan pembatasan (lartas) impor berupa pakaian bekas. Total ada ratusan ballpress dan belasan karung pakaian bekas yang dimusnahkan.

Penindakan dilakukan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi milik WNA Perancis berinisial OL. "Modus yang digunakan pelaku adalah membeli pakaian bekas dari luar negeri dan menimbunnya di gudang furniture milik OL tersebut, untuk kemudian dijual sebagai thrifting," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, Selasa (26/3/2024).

 

1. Ratusan ballpress dan belasan karung pakaian bekas

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 120 Ballpress Pakaian BekasKepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan. (Dok. Istimewa)

Pemusnahan dilakukan sebanyak 120 ballpress dan 18 karung pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang Rp258 juta, dilaksanakan dengan cara dibakar di PT Global Enviro Nusa yang merupakan perusahaan pengelolaan dan pengumpulan limbah. Barang-barang tersebut diberangkatkan dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta menggunakan 2 truk menuju lokasi pemusnahan di Semarang, Jawa Tengah.

"Ratusan ballpress pakaian bekas yang dimusnahkan hari ini merupakan sinergi penindakan Bea Cukai Yogyakarta, Ditreskrimsus Polda DIY dan Disperindag DIY pada bulan Juli tahun 2022. Importasi barang-barang ini melanggar UU Kepabeanan dimana merupakan Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) di Bidang Impor yang tidak dapat memenuhi dokumen perizinan sesuai ketentuan," ujar Tedy.

2. Kronologi permasalahan barang impor bekas

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 120 Ballpress Pakaian BekasPemusnahan pakaian bekas oleh Bea Cukai Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Setelah penyelidikan oleh Distreskrimsus Polda DIY, barang hasil penindakan diserahkan kepada Bea Cukai Yogyakarta pada 05 Januari 2023. Hasil penelitian yang dilakukan Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Yogyakarta, diputuskan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang bekas impor dimana OL tidak dapat memenuhi persyaratan lartasnya. Untuk itu seluruh barang hasil penindakan tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 53 UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Barang-barang yang dimusnahkan ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) pada tanggal 17 April 2023, dan berubah status sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada tanggal 29 Mei 2023. Pemusnahan BMMN tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola BMMN.

Baca Juga: Gaduh Larangan Impor Thrifting, Pemerintah Enggan Salahkan Pedagang

3. Barang ilegal dapat mempengaruhi harga

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 120 Ballpress Pakaian Bekaspexels.com/Nuh Isa

Barang-barang ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali. 

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," ucap Tedy.

Selain melindungi masyarakat dari bahaya pemakaian pakaian bekas, Tedy menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.

Baca Juga: Ini Rute dan Tarif Naik Damri di Jogja hingga ke Candi Borobudur

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya