Bawaslu DIY: Belasan TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Sejumlah masalah sehingga mengakibatkan PSU

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) mencatat ada belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DIY yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan tindak lanjut ada di KPU dan jajarannya.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menyebut ada 17 TPS yang akan melakukan PSU. Ia merinci 11 diantaranya ada di Kabupaten Sleman, kemudian di Kabupaten Bantul ada 5, dan di Kota Yogyakarta ada 1 TPS.

"Kita sudah keluarkan Saran Perbaikan berupa PSU atau PSL atas indikasi pelanggaran yang terjadi. Keputusan atas tindak lanjut ada di KPU dan jajarannya," ujar Najib, Senin (19/2/2024).

1. Berbagai permasalahan yang menyebabkan potensi PSU

Bawaslu DIY: Belasan TPS Berpotensi Pemungutan Suara UlangIlustrasi. Warga mengikuti simulasi pemungutan suara di GOR Saparua, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Najib menjelaskan penyebab PSU sejumlah TPS tersebut karena berbagai hal. Dicontohkan Najib ada satu pemilih mendapat enam surat suara, dan sudah terlanjur masuk dalam kotak suara. "Sehingga ada yang kedobel kan surat suaranya," ujar Najib.

Kemudian ada juga pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi diberi kesempatan memilih. "Ada juga pemilih DPTb yang memilih 5 surat suara, sehingga kelebihan 4 surat suara. Ada juga DPK hanya dapat 1 surat suara," kata Najib.

Najib menduga ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang keliru memahami antara hak memilih DPTb dan DPK. "Seprtrinya petugas KPPS masih rancu memahami terkait hak milih DPTb dan DPK kebalik gitu ya, yang harusnya DPTb dapet 1 dikasih 5, DPK harusnya 5 dikasih 1," ucap Najib.

2. PSU paling lambat 24 Februari 2024

Bawaslu DIY: Belasan TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulangilustrasi pemilu (unsplash.com/Element5 Digital)

Najib mengungkapkan untuk waktu pelaksanaan PSU berdasar keputusan KPU kabupaten/kota. Meski begitu, berdasar ketentuan penyelenggaraan PSU paling lambat H+10 dari pemungutan suara, atau tanggal 24 Februari 2024.

"Itu kewenangan KPU (tanggal PSU), yang paling penting (paling lambat) 24 Februari 2024," ungkap Najib.

Baca Juga: Sehari Pasca Pemilu, 4 Penyelenggara Pemilu di Bantul Dibawa ke RS

3. KPU dan Bawaslu DIY siap untuk PSU

Bawaslu DIY: Belasan TPS Berpotensi Pemungutan Suara UlangIlustrasi pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Najib mengungkapkan untuk kesiapan PSU, termasuk surat suara, KPU DIY tidak ada keluhan terkait hal tersebut. "Saya menduga kok siap ya," ujar Najib.

Najib sendiri mengungkapkan Bawaslu DIY dan jajarannya akan siap mengawasi pelaksanaan PSU nantinya. "Nanti ada pemberitahuan kapan dilaksanakan, tinggal gerakkan Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) kita," kata Najib.

Baca Juga: Caleg Perempuan di DIY Kuasai Perolehan Suara Sementara Pemilu 2024

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya