Awas Investasi Ilegal, Satgas Investasi Daerah Sebut Ciri-cirinya  

Kerugian investasi ilegal capai ratusan triliun

Yogyakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat selalu waspada berbagai penawaran investasi dengan memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi dan mengalami kerugian. OJK DIY mengingatkan agar masyarakat selalu mengedepankan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY), Parjiman selaku Ketua SWID DIY menegaskan di dalam pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” kata Parjiman dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

 

1. Kerugian capai ratusan triliun rupiah

Awas Investasi Ilegal, Satgas Investasi Daerah Sebut Ciri-cirinya  Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 menurut Parjiman mencapai Rp126 triliun. Maraknya permasalahan investasi ilegal di antaranya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, lokasi server di luar negeri, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami dengan baik konsep berinvestasi.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko,” kata Parjiman

Parjiman juga mengatakan agar masyarakat selalu mewaspadai berbagai modus investasi ilegal yang sedang tren saat ini seperti binary option, robot trading, aset kripto dan money game.

Money game memiliki skema yang sama di antaranya member get member, tidak ada barang yang harus dijual serta terdapat misi yang harus diselesaikan salah satunya seperti like dan view post di media sosial," terangnya. 

2. Pinjaman online berizin hanya akses CAMILAN

Awas Investasi Ilegal, Satgas Investasi Daerah Sebut Ciri-cirinya  ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Parjiman menyampaikan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal dengan mengetahui perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online yang resmi dan berizin di OJK.

“Pinjaman online yang berizin di OJK hanya bisa mengakses 3 hal yaitu CAMILAN (Camera, Microphone dan Location). Apabila aplikasi pinjaman online dapat mengakses lebih dari 3 hal tadi, maka perlu diwaspadai bahwa aplikasi tersebut merupakan pinjaman online ilegal,” kata Parjiman.

Selain itu, Parjiman juga membagikan tips meminjam di pinjaman online yaitu hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang berizin di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan produktif serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda serta risikonya.

“Sebelum meminjam di pinjaman online, pastikan dulu ke nomor Whatsapp kontak 157 di 081 157 157 157, pastikan pinjaman online-nya sudah berizin di OJK,” kataParjiman.

3. Waspada berbagai modus kejahatan digital

Awas Investasi Ilegal, Satgas Investasi Daerah Sebut Ciri-cirinya  Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Parjiman menambahkan bahwa sejak diterbitkannya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun meningkat. Hingga Maret 2023, terdapat 126 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 123 perusahaan pergadaian berbasis konvensional dan 3 perusahaan pergadaian berbasis syariah.

Sejak tahun 2019 sampai dengan Maret 2023, SWI telah menemukan dan
mengumumkan sebanyak 251 pelaku gadai swasta ilegal yang menjalankan usaha tanpa izin OJK. Masyarakat juga perlu mewaspadai berbagai modus kejahatan digital yang marak akhir-akhir ini diantaranya sniffing, social engineering (soceng), dan modus kejahatan digital lainnya.

“Untuk menghindari berbagai modus kejahatan digital, kami meminta agar masyarakat selalu berhati-hati, tidak sembarangan mengunduh aplikasi, selalu mengamankan data pribadi, tidak mudah percaya terhadap permintaan data-data yang bersifat privasi seperti password, OTP, nama ibu kandung, dan lain-lain serta selalu memastikan segala bentuk permintaan atau penawaran ke call center resmi perusahaan,” kata Parjiman.

Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email
konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya