3 Layanan Baru Hadir di MPP Kota Jogja, Kemenag hingga Pajak

Beri kemudahan urus pajak hingga urusan di kemenag

Intinya Sih...

  • Pemerintah Kota Yogyakarta menambah layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
  • MPP kini memiliki tiga pelayanan baru dari Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  • Kepala instansi yang bekerja sama berharap penambahan layanan ini dapat memudahkan masyarakat dalam urusan keagamaan, pertanahan, dan pajak.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menambah layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Penambahan ini diharapkan semakin mendekatkan pelayanan ke masyarakat.

Penambahan layanan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nadhif, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Budi Prihantoro, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, Erna Sulistyawati di Ruang Yudistira Balaikota Yogyakarta, Selasa (2/4/2024).

1. Tiga layanan baru MPP

3 Layanan Baru Hadir di MPP Kota Jogja, Kemenag hingga PajakPenandatanganan kerja sama untuk layanan di Mal Pelayanan Publik Pemkot Jogja. (Dok. Istimewa)

Dengan penandatanganan ini maka MPP kini memiliki tiga pelayanan baru yakni dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, serta pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. "Dengan penambahan layanan di MPP Kota Yogyakarta akan semakin mendekatkan pelayanan ke masyarakat," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo.

Singgih berharap, penambahan pelayanan di MPP ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya. "Ini merupakan pelayanan yang cepat, murah dan mudah dengan berada di lokasi sama dengan pelayanan MPP lainnya. Sehingga juga dapat menghemat waktu," ungkapnya.

Ia berharap, kolaborasi dan sinergi bersama pemerintah akan terus terjaga. Sehingga ke depannya diharapkan menjadi satu wadah yang memiliki banyak manfaat yang bisa digunakan masyarakat.

"Saya berharap selalu terjaga kolaborasi yang dilakukan. Sehingga tidak hanya fisik saja yang terus berkembang, tetapi juga meningkatkan sistem agar MPP selalu menjadi tujuan masyarakat dalam mencari pelayanan di pemerintah," imbuhnya.

2. Layanan kantor kementerian agama dan kantor pertanahan

3 Layanan Baru Hadir di MPP Kota Jogja, Kemenag hingga PajakJemah haji pulang ke Tanah Air dari Bandara Jeddah (IDN Times/Sunariyah)

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nadhif, mengungkapkan akan ada 13 layanan yang ada di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta di MPP. Jumlah layanan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya yang berjumlah enam layanan. 

"Ini merupakan komitmen kita untuk terus meningkatkan, mendekatkan dan memudahkan pelayanan di masyarakat terutama dalam urusan keagamaan seperti pencatatan nikah, layanan haji dan lain sebagainya," ujarnya.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Budi Prihantoro, juga merasa terbantu adanya pelayanan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta di MPP. "Ini sangat membantu kami, terutama dalam melayani masyarakat dengan sangat mudah dan cepat serta dengan biaya yang ringan," ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai informasi yang ingin diketahui di antaranya seperti cara pembagian ahli waris, pembayaran roya, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Pemkab Sleman dan KPK Berkoordinasi Cegah Praktik Korupsi

3. Layanan pajak lebih mudah

3 Layanan Baru Hadir di MPP Kota Jogja, Kemenag hingga Pajakilustrasi aplikasi pajak (Dok. DJP)

Tak hanya itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, Erna Sulistyawati, menambahkan, akan melakukan pelayanan prima di MPP. Ia mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkannya, terutama dalam pelayanan pajak seperti pengurusan NPWP, SPT Tahunan dan pelayanan pajak lainnya.

"Ini memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak. Selain itu, ke depannya kita juga akan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi. Sehingga dapat mempermudah meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun waktunya," ujarnya. 

Erna berharap, dengan kemudahan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak agar secara berkala melaporkan pajaknya sebagai bentuk penuntasan hak negara yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: Penggunaan Alat Berat Proyek Tol Jogja-Solo Disetop Demi Pemudik

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya