2 Jukir Liar Sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta, Diajukan ke Meja Hijau

Polresta Yogyakarta lakukan proses yustisi

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Polresta Kota Yogyakarta menertibkan parkir liar jelang libur lebaran. Sejumlah juru parkir kedapatan melakukan aktivitas parkir di tempat yang dilarang. 

"Penertiban parkir liar itu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur Lebaran," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz, Selasa (9/4/2024).

Salah satu giat penertiban dilakukan pada Minggu  (7/4/2024) malam di Jalan Pasar Kembang depan Stasiun Tugu Yogyakarta.

1. Dua orang kedapatan melakukan parkir liar

2 Jukir Liar Sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta, Diajukan ke Meja HijauPenertiban parkir liar di Kota Jogja. (Dok. Istimewa)

Saat penertiban, dua orang kedapatan melakukan kegiatan parkir liar untuk roda dua dan empat di depan Stasiun Tugu Yogyakarta, di Jalan Pasar Kembang. 

Juru parkir liar selanjutnya diamankan ke Polresta Yogyakarta. Petugas mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar. "Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," ujarnya.

Aziz menegaskan selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka biku-biku kuning pada sisi Utara Jalan Pasar Kembang. Garis marka sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti. Selain itu memasang rambu larangan parkir dan water barier di sepanjang marka garis biku-biku kuning.

2. Polresta Yogyakarta lakukan proses yustisi

2 Jukir Liar Sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta, Diajukan ke Meja HijauPenertiban parkir liar di Kota Jogja. (Dok. Istimewa)

Polresta Yogyakarta akan melakukan proses yustisi juru parkir liar. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera dikirim ke kejaksaan guna dilakukan sidang tindak pidana ringan. Termasuk melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. Sesuai aturan itu, para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

3. Kendaraan yang parkir liar juga ditertibkan

2 Jukir Liar Sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta, Diajukan ke Meja HijauPenertiban parkir liar di Kota Jogja. (Dok. Istimewa)

Aziz menyampaikan Dishub Kota Yogyakarta juga menertibkan kendaraan yang parkir di kawasan larangan parkir, antara lain di Jalan Perwakilan, Ketandan dan kendaraan yang berhenti pada marka biku-biku di Jalan Pasar Kembang. Petugas juga menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir. 

Selain itu, Dishub mengecek kelengkapan juru parkir resmi seperti seragam dan karcis resmi terporporasi sesuai kawasan dan tarif yang berlaku.  Pengaduan parkir liar dapat disampaikan masyarakat melalui Hotline Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta di nomor 081329093669.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan parkir, pastikan tempat parkir yang berizin. Tandanya ada rambu parkir P warna biru. Parkir tepi jalan umum khususnya di wilayah Tugu, Malioboro, Krato. Petugas memakai seragam juru parkir dan karcis yang berizin. Kami juga mengimbau mintalah karcis karena itu hak pengguna jasa parkir," tandas Aziz.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya