10 Tahun Tak Jelas, Korban Apartemen MCR Desak Pemda dan Penegak Hukum

Kejati, Polda DIY, hingga Pemda DIY diharap bergerak

Intinya Sih...

  • Korban penipuan jual beli apartemen Malioboro City Regency (MCR) menuntut aksi cepat dari Pemda DIY dan penegak hukum.
  • Kasus MCR sedang dalam proses penyempurnaan berkas di Polda DIY, dengan tuntutan agar Kejati DIY menindak para pelaku usaha.
  • Belasan korban lain melaporkan pihak pengembang ke Polda DIY terkait penipuan dan penggelapan, serta mendesak agar proses hukum berjalan lurus dan berkeadilan.

Yogyakarta, IDN Times - 10 tahun sudah permasalahan kasus penipuan jual beli apartemen Malioboro City Regency (MCR) belum juga usai. Para korban mendesak agar Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan penegak hukum bisa bertindak cepat dan tegas para pengembang nakal.

Ketua Paguyuban Korban Malioboro City Regency, Edi Hardiyanto, berharap ada atensi dari Pemda maupun Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terhadap kasus ini. Pihaknya juga menduga ada pejabat yang ikut bermain.

"Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta juga harus tegas mencabut izin pengembang nakal, karena merusak citra Investasi di Yogyakarta. Ngarsa Dalem (Sri Sultan) saatnya juga harus turun tangan karena ada oknum pejabat yang sengaja ikut bermain, ikut terafiliasi dalam kasus ini. Mohon Pak Gubernur bisa segera bertindak. Kami minta tolong, karena kami para masyarakat yang menjadi korban," ucap Edi, Rabu (6/4/2024).

1. Desak Polda DIY dan Kejati bertindak

10 Tahun Tak Jelas, Korban Apartemen MCR Desak Pemda dan Penegak HukumPara korban apartemen Malioboro City. (Dok. Istimewa)

Dijelaskan Edi, kasus apartemen MCR saat ini sedang dalam proses penyempurnaan berkas di Polda DIY, sebelum diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi atau masih P19. Edi menambahkan para korban sudah memberikan keterangan ahli korporasi di Polda DIY, atas dugaan pelanggaran UUPK yang dilakukan oleh pengembang apartemen tersebut.

"Dalam pemeriksaan juga disampaikan oleh penyidik beberapa fakta hukum antara lain terkait prestasi/kewajiban/janji pelaku usaha/pengembang yaitu PT Inti Hosmed untuk melaksanakan penandatanganan AJB setelah apartemen selesai dan diserahterimakan kepada konsumen," ucap Edi.

Para korban juga mendesak Kejati DIY harus berani menindak para pelaku usaha dan pengurusnya yang turut serta dalam korporasi tersebut, untuk dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana dengan ditambah bukti-bukti yang sudah ada dan keterangan saksi ahli pidana yang telah dihadirkan yakni Prof Markus, Prof Muzakkir dan Ahli Pidana Korporasi Prof. Amirudin, hingga Pakar pidana dari Perlindungan konsumen Kementrian Perdagangan RI.

"Semua saksi dan pakar ahli hukum sudah kami hadirkan untuk memberikan pandangan, atau keterangan keahlian sebagai pakar hukum kurang apa lagi nanti," ujar Edi.

Para pembeli apartemen MCR sampai saat ini tidak pernah menyerah dalam mendapatkan legalitas berupa SHM SRS. Pihaknya juga mengancam akan turun ke jalan. "Kami siap menyuarakan kebenaran dan keadilan, perusahaan hitam harus disingkirkan," ucap Edi.

2. Belasan korban kembali melapor ke Polda DIY

10 Tahun Tak Jelas, Korban Apartemen MCR Desak Pemda dan Penegak HukumPara korban apartemen Malioboro City. (Dok. Istimewa)

Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budijono mengungkap terdapat belasan korban lain yang belum lama ini kembali melaporkan pihak pengembang di Polda DIY 21/02/2024, terkait penipuan dan penggelapan dimana para konsumen yang melaporkan sudah membayar lunas kewajibannya, mengharapkan Kejati DIY tegas tidak tebang pilih dan tidak boleh mlempem dalam menegakkan hukum bagi para konsumen Malioboro City. "Korban-korban itu lebih 5 tahun belum mendapatkan unitnya dan belum diberikan oleh pihak Pengembang Inti Hosmed. Kasus MCR bermula karena objek jaminan yang diagunkan ke bank belum diselesaikan oleh pengembang sehingga para konsumen yang sudah membayar lunas apartemen tidak memperoleh haknya atas kepemilikan apartemen dimaksud," jelas Budijono.

Dalam kasus Apartemen Malioboro City, kata Budijono, pihaknya menengarai masih ada pelaku lain yang utama, bukan hanya direktur saja yang notabene dia hanya pegawai, selain itu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UUPK yang dilakukan pihak pengembang. "Bahkan ada janji mengenai membangunan mall yang menjadi fasilitas pendukung di hunian tersebut tidak terwujud karena alasan yg sama. Dalam perkara ini pelaku usaha diduga melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara pidana," terang Budijono.

Baca Juga: Korban Apartemen Malioboro City Keluhkan Sikap Bupati Sleman

3. Para korban minta pelaku dikenai pidana dan minta kejelasan unit mereka

10 Tahun Tak Jelas, Korban Apartemen MCR Desak Pemda dan Penegak HukumPara korban apartemen Malioboro City. (Dok. Istimewa)

Salah satu konsumen, Ben Subandi, mengungkapkan negara tidak boleh kalah terhadap mafia korporasi. Korban juga mendesak agar proses hukum berjalan lurus dan berkeadilan. Ia juga menyebut para korban telah bersurat resmi kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejagung, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk ikut mengawal proses hukum terhadap kasus apartemen MCR.

"Kami juga bersurat ke komisi III DPR RI. Para pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya, selain pidana, juga menyerahkan unit kami yang belum kami terima, meski kami sudah bayar lunas," ujar Ben.

Baca Juga: Pembeli Apartemen Malioboro City Regency di Sleman Mengadu Kemendagri

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya