Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang perdana dugaan kasus suap penerbitan IMB secara daring di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Adapun dalam dakwaan kasus pertama, Haryadi disebut telah menerima menerima uang US$ 20.450; Rp20 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc sepanjang 2019-2022.
Dia menerima uang dan barang itu dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Uang dan barang diberikan demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property sebagai anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Haryadi disebut membantu pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor dan Gandekan atas pengajuan PT Java Orient Property, masuk dalam kawasan cagar budaya. Titik itu masuk kawasan sumbu filosofis dan diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.
Dua aturan itu membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter. Sedangkan Royal Kedhaton dikehendaki memiliki tinggi 40 meter. Nurwidihartana dan Triyanto juga disebut mengawal penerbitan IMB Royal Kedhaton ini.
"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho membacakan surat dakwaannya.
Dari dua perkara ini, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Haryadi memilih tak menyampaikan eksepsi atasi pembacaan dakwaan. Sidang dengan agenda pembuktian rencananya digelar Selasa (25/10/2022).